MenaraToday.Com - Pandeglang :
Seorang petani asal Pandeglang, Banten, OM, diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang, hal itu dikarenakan OM terbukti menanam ganja sebanyak 10 batang dilahan milik saudaranya yang berlokasi di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Iptu Suryanto. Rabu (16/10/2024).
"Iya betul, pelaku merupakan pengguna ganja, disini perilaku OM ini berawal, dia membeli ganja lalu dia inisiatif menanam pohon ganja yang diambil dari biji ganja yang dia beli kemudian ditanam dilahan milik bibinya di Cimanggu," kata Iptu Suryanto.
Suryanto menjelaskan, pelaku ini sangat memahami betul tata cara menanam ganja, karena hanya dalam kurun waktu beberapa bulan saja pohon ganja yang ditanamnya mencapai tinggi 2 meteran lebih.
"Pelaku ini faham betul sepertinya, pohon ganja yang ditanam dari biji dalam jangka waktu 4 bulan tanaman ganjanya memiliki tinggi 2,5 meter," ujarnya.
Pelaku, menurut Suryanto, menanam belasan biji ganja dalam media tanam polybag baru kemudian dipindahkan ke tanah.
"Jadi pelaku ini menanam belasan biji ganjanya di media tanam, namun yang berhasil tumbuh hanya 10 batang, setelah tumbuh pelaku memindahkan ke tanah dilahan seluas 20x25 meter," jelasnya.
Untuk mengelabui, suryanto mengungkap, pelaku menanam ganja bersamaan dengan tanaman lain yang memiliki kemiripan.
"Dia (pelaku) menanam ganja ini bersamaan dengan tanaman singkong dan juga iris yang memang memiliki kemiripan tujuannya untuk mengelabui masyarakat," ungkapnya
Kepada Polisi, lanjut Suryanto, pelaku mengaku sudah sempat memanen ganja yang ditanamnya pada Agustus 2024, namun gagal dipasarkan.
"Pelaku mengaku sudah pernah panen agustus kemarin, namun ganjanya gagal dijual karena pasarnya sulit," pungkasnya. (Ila)