Polres Malang Tetapkan DPO pelaku KDRT, Kuasa Hukum Korban: Tindak Tegas!

MenaraToday.Com - Malang :

Polres Malang telah menetapkan suami pelaku penganiayaan kepada istri sebagai daftar pencarian orang atau DPO . Langkah ini diambil karena pelaku tidak kooperatif .


Menurut Kuasa Hukum Korban, hal ini wajib dan perlu dilakukan karena pelaku tidak kooperatif dan mengingat perkara ini sudah lama dilaporkan.

 

"Wajib ditetapkan sebagai DPO, apalagi laporan kami sudah dari bulan januari 2024 dan pelaku ini tidak kooperatif sama sekali." 


Rudi Hartono, warga Dusun Kasin, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi telah resmi menjadi DPO Polres Malang berdasarkan SP2HP dengan nomor B/2382/X/2024/RESKRIM yang diterima oleh kuasa hukum korban .


"Pada hari ini kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan terkait laporan kami dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM tanggal 29 Januari 2024."


Axel Kharisma berharap, dengan di terbitkannya penetapan ini Pihak Kepolisian bisa bertindak tegas kepada pelaku saat pelaku ditemukan dan dihukum semaksimal mungkin .


"Tindakan tegas perlu dilakukan oleh Pihak Kepolisian kalau perlu tembak kakinya saat ditemukan, karena dengan perilaku tidak kooperatif ini adalah perilaku yang menghambat kinerja Pihak Kepolisian dan sikap yang buruk serta tidak bertanggungjawab." 


Pihaknya meminta baik pihak keluarga pelaku dan perangkat Desa Sepanjang juga membantu dalam mencari pelaku dan diserahkan kepada Pihak Kepolisian .


"Kami meminta baik Pihak Keluarga , Perangkat Desa , dan siapapun yang mengetahui keberadaan Sdr.Rudi untuk bisa bekerjasama dalam mencari dan menyerahkan pelaku kepada Pihak Kepolisian."


Saat ini diketahui Polres Malang akan mengirimkan penetapan DPO tersebut ke Polda Jatim untuk melakukan koordinasi dengan Direskrimum dan Satreskrim Polres Jajaran Polda Jawa Timur.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama