Keterangan Gambar : Sidang Putusan Terdakwa MOG Di Pengadilan Tinggi Medan (Foto : NN) |
MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Terbukti bersalah melakukan korupsi dan menggunakan Ijazah palsu seorang oknum ASN yang bertugas di PUPR Tanjungbalai atas nama Margaret Oktaviani Gultom (MOG) di vonis penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Medan pada Senin (18/11/2024) sekira pukul 13.30 Wib.
Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Andi Saputra Sitepu kepada awak media, Rabu (20/11/2024).
"Sidang dipimpin oleh Hakim Sulhanuddin, SH, MH dan menyatakan berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa Margaret Oktaviani Gultom (MOG) secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara, sebagai mana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999", ucap Andi Sahputra Sitepu.
Andi juga mengatakan, dengan terbuktinya bersalah, maka majelis hakim menjatuhkan terdakwa MOG dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan.
"Terdakwa MOG juga di kenakan pidana sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan maka di ganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan", jelasnya. (Zulham)