Terkait Robohnya Pagar SDN 02 Ciruas, Siapakah Yang Harus Bertanggung Jawab ?

MenaraToday.Com - Serang : 

Pagar Sekolah Dasar Negeri 02 Ciruas roboh dan menimpa seorang siswa kelas Dua seorang penjual makanan pada hari Senin (11/11/2024) sekira pukul 06.39 Wib.

Saat di konfirmasi wartawan, salah seorang warga setempat menyebutkan bahwa pagar yang roboh sekitar 15 meter dan peristiwa  tersebut terjadi saat hiruk pikuk dan lalu lalang siswa

"Memang sudah lama pagar ini doyong sebelum Kepala Sekolah di jabat oleh Nining Asikah dan akhirnya pagar ini roboh sesuai apa yang di khawatirkan warga" ujar warga setempat yang enggan menyebutkan namanya.

Lebih lanjut warga tersebut mengatakan bahwa korban yang tertimpa pagar sudah di evakuasi ke RS Hermina dan setelah menjalani perawatan para korban di perbolehkan pulang 

Selain itu tersebar pula pesan WhatsApp antara rekan-rekan dari LSM dan wartawan bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024 telah dilaksanakan rapat komite dengan para wali murid disekolah tersebut dan disepakati rencana perbaikan pagar benteng sekolah.

Namun rencana benteng sekolah ini batal dikarenakan adanya pro dan kontra dari sekelompok masyarakat melalui pemberitaan di Media Online dan diidentifikasikan bocoran akan hal tersebut dari orang tua kelas satu.

Salah seorang penggiat sosial yang juga anggota Badan Anri Narkoba Kabupaten Serang, Agus sangat menyayangkan kejadian tersebut.

"Seharusnya bal ini bisa diantisipasi dan bisa di tanggulangi. Sebab sesuai dengan UUD 1945 pendidikan adalah salah satu tanggung jawab negara atau pemerintah dimana pemerintah terkesan melakukan pembiaran karena pagar ini sudah lama doyong namun tetap tidak dihiraukan sehingga terjadilah kejadian ini, jadi kalau sudah begini siapa yang harus disalahkan dan bertanggung jawab apakah disalahkan alam atau takdir. Jika memang itu merupakan suatu kelalaian, mohon kepada pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti agar tidak terjadi korban nyawa dan jangan biarkan seolah-olah ini adalah suatu musibah. Dan dalam Pasal 360 KUHPidana Pasal 474 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal UU 1 tahun 2023 seharusnya berjalan sehingga ada penyelidikan" ujarnya 

Terpisah salah seorang ketua LSM yang enggan disebut namanya menyebutkan akan menindak lanjuti peristiwa ini dengan akan menyurati pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Jika memang terbukti ada kelalaian maka harus diambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan" ujarnya (Agus/Roy)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama