Menaratoday.com -Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan 2 orang tersangka tindak pidana narkotika golongan 1 jenis shabu Jl.Dwikora Desa Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan tepatnya di rumah R Alias LOMBU. Sabtu (7/12/2024)
Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan 2 orang tersangka tindak pidana narkotika golongan 1 jenis shabu Jl.Dwikora Desa Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan tepatnya di rumah R Alias LOMBU. Sabtu (7/12/2024)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Gunawan Efendi.SH yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Kenbon Sinaga
"Benar kita amankan IWL(39) warga
Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola Tapanuli Selatan dan R alias Lombu (28) warga Jl.Dwikora, Desa Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan
Lebih lanjut AKP Gunawan memaparkan kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang keresahan masyarakat atas perederan narkotika didaerah tersebut
"Mendapatkan info tersebut Team langsung bergerak melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi petugas melihat 2 orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi Narkotika Golongan 1 jenis shabu yang mana petugas melihat R Alias Lombu memberikan 1 kotak rokok surya yang berisikan 1 bungkus plastic clip transfaran yang berisi narkotika jenis shabu dengan bruto 0, 21 gram kepada IWL, Kemudian Team melakukan penggeledahan di seputaran Rumah R Alias Lombu dan kembali menemukan 1 buah toples bening yang berisikan 4 bungkus plastic clip transfaran yang berisi narkotika jenis shabu dengan bruto 16,15 gram,1 bungkus plastic clip transfaran berukuran sedang yang berisi beberapa plastic klip kosong ukuran kecil, 2 buah sendok pipet dan 1 unit timbangan di belakang pintu dapur rumah R yang mana R mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,"ujar Kasat
Terakhir menurut AKP Gunawan untuk mengecoh petugas, Tersangka R alias Lombu sengaja menyebar berita Hoax tentang peredaran narkoba didaerahnya menggunakan akun Facebook
"Setelah diinterogasi petugas, Tersangka R mengatakan bahwa yang menyebarkan berita hoax di Facebook melalui akun fake Siskarahmadani tentang peredaran narkotika jenis shabu di Jl.Dwikora Desa Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan adalah dirinya yang mana ia melakukan hal tersebut agar tidak di curigai oleh pihak kepolisian bahwa dirinyalah yang menjual narkotika jenis shabu di daerah tersebut, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"tutup kasat (Ucok Siregar)