MenaraToday.Com - Labura
Pasca memberitakan maraknya peredaran narkoba di Dusun Suka Mulia Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, seorang wartawan Media Online GarisPolisi.Com mendapat ancaman dari OTK.
Informasi yang berhasil di himpun, ancaman tersebut diterima wartawan melalui pesan dan panggilan dari nomor yang tidak dikenal.
"Setelah berita yang berdasarkan laporan masyarakat di publikasikan pada tanggal 10 Desember 2024 di Media Online GarisPolisi.Com dengan judul "Peredaran Narkoba Di Dusun Suka Mulia Meresahkan Warga, Polisi Diminta Bertindak Tegas, saya mendapatkan pesan bernada memaksa dan intimidasi melalui aplikasi WhatsApp. Pesan tersebut mempertanyakan isi berita yang telah diterbitkan dan menuduh saya membuat berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dimana OTK tersebut menuliskan "Qw cari tau dulu kebenaran berita mu itu baru qw buat berita bisa qw pertanggungjawaban qw it, Qw angkt tlpn,” jelas wartawan GarisPolisi.Com yang mendapat intimidasi dari penelepon tak dikenal pada Rabu (11/12/2024) pukul 12.20 WIB.
Wartawan mencoba menghubungi kembali nomor 0853734205xx untuk memastikan maksud dan tujuan dari pesan tersebut. Namun, penelepon justru mengeluarkan kata-kata bernada tinggi, mencaci, dan menuding wartawan menyebarkan berita tanpa dasar yang jelas.
“Kau pikir hanya kau wartawan? Kau buat berita sembarangan, bisa kau dipertanggungjawabkan itu?” ujar penelepon dengan nada marah.
Saat ditanya mengenai identitas dan keberatan yang spesifik, penelepon mengaku sebagai anggota keluarga dari seseorang yang disebutkan secara inisial dalam berita. Ia merasa keberatan dengan pemberitaan yang dianggapnya mencemarkan nama baik keluarganya.
Setelah percakapan yang berlangsung dengan nada emosional, penelepon mengirimkan pesan WhatsApp lain yang berisi ancaman akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Nanti aja qw jelaskan di pengadilan kita jumpa, pencemaran nama baik. Udah AQ gak butuh penjelasan mu, qw jelaskan aja nanti di pengadilan,” tulis penelepon.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Ancaman terhadap jurnalis dianggap sebagai bentuk pelanggaran kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan sebagai pilar keempat demokrasi memiliki hak untuk melaporkan fakta tanpa intimidasi atau ancaman.
Masyarakat Dusun Suka Mulia sebelumnya telah mengeluhkan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. Hal ini menjadi perhatian publik karena dampaknya yang meresahkan. Oleh karena itu, polisi diminta segera mengambil tindakan tegas, tidak hanya terhadap pelaku peredaran narkoba tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mencoba menghalangi tugas jurnalis.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan yang menjadi korban ancaman telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib. Diharapkan ada langkah konkret untuk melindungi kebebasan pers dan menangani kasus ini secara adil. (Ngatimin/ Tim)