Keterangan Gambar :
Kepsek SDN 102062 Bangun Bandar, Kusmayadi (kiri atas) foto dikutip dari akun facebook Kusmayadi Rois. Foto ilustrasi Korupsi Dana BOS (tengah atas). Kepsek SDN 102061 Bangun Bandar, Hamdani (kanan atas) foto dikutip dari akun facebook Ham Dani. Kepsek SDN 104315 Jati Rejo, Ratna Hutabarat (kiri bawah) foto dikutip dari akun facebook Su Herny. Kepsek SDN 102071 Dolok Masihul, Husairi (tengah bawah) foto dikutip dari akun facebook Husairi. Kepsek SDN 106224 Kerapuh, Nur Hamidah (kanan bawah) foto dikutip dari screenshot akun facebook Nur Hamidah. (Kolase foto/Menaratoday)
Menaratoday.com - Serdang Bedagai :
Untuk meminimalisir penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), perlu adanya mekanisme "check and balance".
Selain pengawasan dari internal pemerintah, perlu juga adanya pengawasan dari luar, seperti pengawasan dari masyarakat, LSM dan Pers sebagai sosial kontrol.
Karena hakikat pengawasan adalah, untuk mencegah terjadinya dugaan penyimpangan dan penyelewengan uang negara.
Untuk itu, Kepala Sekolah (Kepsek) seyogianya harus terbuka dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS.
Bukan seperti di Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, pengelolaan dan penggunaan dana BOS ditemui banyak kejanggalan dan diduga ada penyimpangan, Kamis (23/1/2024).
Dugaan tersebut semakin kuat dikarenakan oknum Kepsek-kepsek SD Negeri yang ada di Kecamatan Dolok Masihul secara "tertutup" dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS, seolah-olah dana BOS itu adalah "harta warisan" milik oknum tertentu.
Kepsek SDN di Kecamatan Dolok Masihul tidak transparan dan tidak berani buka-bukaan ataupun memaparkan soal penggunaan dana BOS, padahal penggunaan keuangan negara wajib diketahui oleh masyarakat (publik).
Tertutupnya Kepsek-kepsek yang ada di Kecamatan Dolok Masihul itupun menjadi sorotan publik, menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan.
Ada apa dengan dana BOS di SDN Dolok Masihul..?!, kenapa semua Kepsek tidak berani buka-bukaan soal dana BOS..?!
Diberitakan sebelumnya, tim menaratoday.com telah melakukan konfirmasi resmi untuk mempertanyakan terkait pengelolaan dan penggunaan dana BOS dibeberapa SD Negeri yang ada di Kecamatan Dolok Masihul, diantaranya :
SDN 104312 Kota Tengah, SDN 106224 Kerapuh, SDN 102062 Bangun Bandar, SDN 102071 Dolok Masihul, SDN 102061 Bangun Bandar, SDN 102063 Bangun Bandar, SDN 104315 Jati Rejo, SDN 102070 Pondok Ulu, SDN 106867 Bintang Timur dan beberapa SDN lainnya.
Tapi hingga saat ini, seluruh Kepsek SDN yang ada di Kecamatan Dolok Masihul tersebut tidak berani menjawab soal penggunaan dana BOS.
Diduga oknum-oknum Kepsek tersebut takut dengan konfirmasi dan pertanyaan Wartawan.
Kepada menaratoday.com, salah satu orang tua dari murid SDN yang tidak ingin namanya ditulis, mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui soal dana BOS, berapa jumlah besaran dana BOS yang diterima sekolah dan digunakan untuk apa-apa saja oleh pihak sekolah.
"Berapa jumlahnya dan dibuat untuk apa, saya enggak tau pak, sama sekali gak tau, karena gak pernah dikasi tau," ucapnya polos.
Terkait konfirmasi tim menaratoday.com kepada beberapa Kepsek SDN tersebut, Korwilcam Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai Kecamatan Dolok Masihul, Tiresmin Panjaitan, saat dikonfirmasi disalah satu cafe di Kota Tebingtinggi beberapa waktu lalu, hingga sampai saat ini masih belum memberikan tanggapannya secara resmi.
Begitu juga dengan Kabid SD, Ramnah Sinaga dan Kadis Pendidikan Kabupaten Sergai, Suwanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait Kepsek SD Negeri di Kecamatan Dolok Masihul, Suwanto dan Ramnah Sinaga belum memberikan tanggapan.
(Hingga berita ini ditulis, tak seorangpun Kepsek SD Negeri Kecamatan Dolok Masihul yang berani memberikan jawaban terkait konfirmasi soal penggunaan dana BOS, begitu juga dengan Ramnah Sinaga selaku Kabid SD dan Suwanto selaku Kadis Pendidikan Sergai, mereka sebagai atasan Kepsek-kepsek di satuan Dinas Pendidikan Sergai juga belum dapat dikonfirmasi)
Penulis : Irlan Jaya Situmorang, Wartawan UKW Muda/Mahasiswa Fakultas Hukum.