Batu Bara, Menaratoday.com - Personil Sat Reskrim Polres Batubara berhasil mengamankan 2 (dua) orang anak perempuan dibawah umur berinsial APR dan GMS terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan mencuri barang perhiasan berupa Emas Cincin milik Korban seorang Lansia bernama Ratem (86) warga Dusun II, Desa Antara, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara, yang terjadi pada Jumat (17/1/2025), sekira pukul 14.30 wib.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand H Daulay, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A. H Sagala menjelaskan bahwa kejadian itu bermula saat anak korban atas nama Kusmiati pulang dari wirit dan singgah ditempat orang tuanya Ratem (86) untuk mengantarkan makanan.
Namun sesampainya disana Kusmiati pun melihat orang tuanya yaitu Ratem (korban) sedang menangis di dapur sambil menunjuk kebelakang, sambil menunjukkan jari tangannya menyatakan cincinya hilang. Merasa penasaran, lalu Kusmiati pun menanyakan siapa yang mengambil cincin korban. Kemudian korban pun memberitahu bahwa ada dua orang melompat pagar, dan saat itu korban wajahnya di bekap lalu tangannya ditarik cincinnya.
Atas informasi tersebut, Kusmiati pun langsung mencari kebelakang rumah dan menanyakan tetangga korban terkait keberadaan cucu korban yang berinisial APR yang selalu menjaga korban.
Tetangga korban itu pun mengatakan tadi melihatnya sedang keluar. Kemudian dengan rasa geram dan mulai curiga Kusmawati pun mencari APR tersebut. Lalu pada malam harinya terlapor APR pulang kerumahnya lalu ditanya oleh Pelapor dan tetangga korban tersebut.
Hingga akhirnya terlapor APR pun mengakui perbuatannya dan dibantu oleh temannya inisial GMS, lalu mengambil paksa cincin yang berada di tangan korban dan menjual Cincin tersebut, yang mengakibatkan Korban mengalami jari tengah tangan sebelah kiri korban terluka dan mengalami kerugian Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Tidak terima dan merasa keberatan atas perlakuan itu, Kusmiati pun langsung melaporkan kejadiannya ke Polres Batu Bara.
Akibat kejadian itu APR dan rekannya yakni GMS akhirnya diboyong ke Mako Polres Batu Bara untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. (Dwi)