Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan, Nginap Di Sel Polsek Kualuh Hulu

MenaraToday.Com - Labura :

Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025, sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Mayor M. Siddik, Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pelaku bernama Andika alias Ajo (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan Timur. Dalam kasus ini, tersangka diduga membobol gudang penyimpanan aset Puskesmas Aek Kanopan, Jalan Jenderal Sudirman, dan mencuri berbagai barang dengan total kerugian mencapai Rp 58.057.230.,

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH., M.H didampingi Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah, SH., M.H dalam pres releasenya mengatakan, Pada Selasa, 21 Januari 2025, pukul 08.30 WIB, pelapor, Widiana Yus seorang PNS, menerima laporan dari saksi bahwa gudang aset Puskesmas Aek Kanopan dibobol dan beberapa barang telah hilang, termasuk 5 unit kipas angin merek Arashi, proyektor merek Acer, 3 unit laptop, dan perlengkapan medis lainnya. Pelaku diduga masuk melalui jendela atau celah lubang kontrol asbes.

" Usai menerima laporan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Ilhamsyah, SH, MH, melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Pada pukul 21.30 WIB, tim mendapat informasi terkait keberadaan tersangka. Pukul 23.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka Andika alias Ajo di sebuah rumah kos di Lingkungan III, Aek Kanopan Timur", ujar Kapolsek ke awak media, Kamis (23/1/2025)

Dalam penggeledahan, masih kata AKP Nelson, petugas menemukan barang bukti berupa 1 proyektor warna hitam, 3 unit laptop merek Asus dan Lenovo, 1 timbangan badan, 1 tas antropometri warna hitam, kipas angin merek Arashi

" Saat ini Barang bukti tersebut telah diamankan bersama tersangka di Mapolsek Kualuh Hulu", imbuhnya menambahkan 

Kemudian, Kapolsek Kualuh Hulu menyatakan bahwa tersangka akan diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Tim Reskrim saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.

" Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian", tutup Kapolsek. (greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama