MenaraToday.Com - Tapsel :
Personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan di bawah komando Kasatresnarkoba, AKP I.R Sitompul berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan meringkus dua orang pelakunya masing-masing berinisial YU (28) warga Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru dan RS (28) warga Desa Sipenggeng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, di dua lokasi berbeda Sabtu 14.30 Wib di Desa Sumuran dan pukul 16.00 Wib di Desa Sipenggeng.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasatres narkoba AKP I.R Sitompul dihadapan awak media menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi warga tentang maraknya peredaran narkotika jenis ganja di Dea Sumuran.
"Berbekal informasi tersebut saya beserta personel opsnal langsung berangkat kelokasi dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku YU. Setibanya di Desa Sumuran kita melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang kita terima sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy dari arah PTPN III menuju Desa Sumuran. Tanpa buang waktu kita langsung meringkus pelaku, meskipun sempat melakukan perlawanan namun kita berhasil meringkus pelaku" ujar mantan Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang ini, Minggu (19/1/2025)
Lebih lanjut perwira pertama berpangkat tiga garis kuning di pundak ini menambahkan saat dilakukan pengeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kresek (asoi) warna putih berisi narkotika jenis ganja dan 1 bungkus (Amp) kecil berisi ganja yang dibungkus kertas warna putih.
"Saat kita interogasi YU mengaku masih ada menyimpan ganja di samping rumahnya. Kemudian kita bersama YU dengan didampingi Kepala Desa Sumuran melakukan penggeledahan di samping rumah YU dan kita pun berhasil menemukan barang bukti lain berupa 1 bungkus ganja yang dibungkus plastik warna hitam yang dibalut dengan lakban dan YU mengakui bahwa ganja tersebut dibelinya dan akan di jual secara eceran. Jadi barang bukti yang berhasil diamankan dari YU adalah 1 bungkus plastik kresek warna putih berisi ganja seberat 50 gram, 1 bungkus ganja dibungkus kertas putih seberat 1,7 gram, 1 bungkus ganja dibungkus plastik warna hitam dengan dibalut lakban seberat 700 gram" papar Sitompul
AKP I.R Sitompul juga menjelaskan sekira pukul 16.00 Wib dengan diguyur hujan deras, personel Satresnarkoba bergerak menuju target ke dua yakni RS namun RS sempat melarikan diri .
*Menyadari kedatangan Polisi, RS mencoba melarikan diri, namun kita yang telah siap langsung mengejar dan berhasil meringkus pelaku dalam keadaan basah kuyup. Kemudian RS kita bawa ke dalam rumahnya dan saat kita interogasi RS mengakui bahwa dirinya ada menyimpan ganja dan saat kita lakukan penggeledahan kita berhasil menemukan barang bukti 1 buah tas merk Polo di dalam kamar mandi yang berisi 2 bungkus ganja yang dibalut lakban warna coklat. Kemudian kita melanjutkan pemeriksaan di dalam rumah dan dari kamar lainnya kita pun berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus plastik kresek (asoi) warna merah putih berisi ganja, 1 bungkus plastik kresek warna hitam berisi ganja dan 1 bungkus ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dan saat diinterogasi RS mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang warga Penyabungan, Kabupaten Mandailing Mahal seharga Rp. 700 ribu rupiah" jelasnya.
Sitompul juga menjelaskan dari pelaku RS berhasil diamankan barang bukti berupa 1 tas merk Polo yang berisi 2 bungkus ganja yang di bungkus lakban warna coklat seberat 2000 gram, 1 bungkus plastik kresek warna hitam putih berisi ganja seberat 700 gram, 1 bungkus plastik kresek warna hitam berisi ganja seberat 150 gram, 1 bungkus ganja dibungkus kertas nasi warna coklat seberat 150 gram.
"Setelah menemukan barang bukti kedua pelaku YU dan RS langsung kita bawa ke ruangan Satresnarkoba untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan kedua pelaku kita jerat dengan Pasal l 114 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun" ujarnya mengakhiri. (NN)