MenaraToday.Com - Labura :
Proyek rehabilitasi Tunggul Putus yang berada di Dusun Kuala Aek Natas, Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak memiliki papan informasi proyek (Plank Proyek).
Pantauan awak media, Kamis (9/1/2025), proyek yang sudah beroperasi mulai bulan Desember 2024 ini tidak memiliki informasi kegiatan dan telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) nomor 14 tahun 2008
"Jelas proyek ini telah melanggar UU KIP, sebab dalam sebuah kegiatan yang bersumber dari uang negara harus transparan sehingga masyarakat dapat memantau kegiatan yang menggunakan dana pemerintah sehingga dapat di pertanggung jawabkan dan jelas hal tersebut ada sanksi dan pidana berupa penjara paling lama satu tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta. Makanya papan informasi proyek harus didirikan sebelum kegiatan dilakukan untuk menandakan bahwa kegiatan konstruksi akan dilakukan di lokasi tersebut" jelas salah seorang pengamat pembangunan di Labura.
Terpisah salah seorang masyarakat yang ditemui tim menyatakan bahwa kegiatan proyek tersebut telah berlangsung selama 1 bulan tepatnya di pertengahan bulan Desember 2024.
"Dari awak kegiatan hingga kini rekanan proyek seakan tidak memasang papan informasi proyek, sehingga kami dari masyarakat sini bingung ini kegiatan proyek apa dan bersumber dari mana, perusahaan mana yang mengerjakan dan kapan tanggal pengerjaan dan tanggal selesai pengerjaan" ujar warga yang minta namanya di buat inisial BHB saja.
BHB juga menjelaskan dua tahun lalu tanggul tersebut dibangun oleh CV. Silua dan sudah dua kali putus. Sehingga warga merasa khawatir jika proyek yang telah menghabiskan uang negara ini nantinya akan bernasib sama.
"Dua tahun lalu proyek rehabilitasi Tunggul Putus ini dikerjakan oleh CV. Silua dan telah menghabiskan anggaran sebesar Rp. 2 Miliar. Tapi karena kurangnya pengawasan dari pihak terkait sehingga proyek ini tidak dikerjakan secara maksimal dan rekanan diduga telah memperkaya diri tanpa memikirkan keinginan masyarakat dan akhirnya terbukti baru dua tahun proyek tersebut sudah putus kembali" ujarnya.
Sementara itu salah seorang mandor lapangan yang tidak mau menyebutkan namanya saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik proyek dan nama kegiatan tersebut.
"Saya nggak tau siapa rekanan dan nama proyek ini pak, saya hanya disuruh si Naja orang Gonting Saga" ujarnya.
Pantauan dilapangan selain tidak terdapat papan informasi proyek, awak media juga menemukan beberapa trik membawa kayu hutan yang diduga tidak memiliki izin, selain itu juga adanya penyediaan BBM bersubsidi dan masih terdapat berbagai kejanggalan dalam proyek tersebut. (Ngatimin)