Dishub Tetapkan Tarif Angkutan Lebaran Pandeglang - Jakarta Rp. 60 Ribu


MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang tetapkan tarif angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) Pandeglang-Jakarta sebesar Rp. 60 ribu per orang. Hal itu diungkap Kepala Dishub Kabupaten Pandeglang saat sidak tarif angkutan bersama Bupati Pandeglang di terminal kadu banen, Pandeglang, Banten. Selasa (25/3/2025).

Turut hadir Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji, Danyonif 320/BP, Dansubdenpom, Sekda Pandeglang Ali Fahmi Sumanta, Asda Ekbang Nuriah, Kadis Kesehatan Eniati, Kadisdinkop Bunbun Buntaran, Kasat Pol PP Agus Amin Mursalin, dan Kabag Prokopim Agung.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang Rudiyanto menyampaikan, untuk batas atas dan bawah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Tarif angkutan lebaran tahun ini untuk Pandeglang-Jakarta kurang lebih 60 ribu, dan semua sudah mengikuti ketetapan dari kementerian," kata Rudianto, Kepala Dishub Kabupaten Pandeglang.

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menambahkan, sejauh ini tarif angkutan yang diterapkan sudah sesuai ketetapan.

"Alhamdulillah tidak ada kenaikan tarif diluar ketetapan, untuk Pandeglang-Kalideres seharga 60 ribu rupiah," jelasnya Bupati.

Selain dari pengecekan tarif angkutan lebaran, Dewi juga mengedukasi para sopir dan kernet agar selalu memperhatikan keselamatan selama berkendara.

"Keselamatan supir, kernet dan semua penumpang itu penting, jadi jangan ugal-ugalan dalam berkendara, utamakan keselamatan," imbaunya. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama