Satresnarkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu Dan 40 Ribu Pil Ekstasi


MenaraToday.Com - Asahan : 

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir, Minggu (13/4/2025) sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Alwatoniah Lingkungan III, Kelurahan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai serta meringkus dua orang pelaku masing-masing berinisial SE (41) warga Dusun III Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Barat dan RN (29) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Asahan, Rabu (16/4/2024), Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Wakil Bupati Asahan, Rianto dan Forkopimda Asahan menjelaskan awalnya personel Satresnarkoba Polres Asahan mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku yang merupakan nelayan ini membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia. Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsing melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi.

"Dari tangan kedua pelaku kita berhasil menyita barang bukti berupa 20 bungkus plastik bertuliskan Number One atau seberat 20 Kg sabu dan 8 bungkus plastik transparan berisi 40 ribu butir pil ekstasi yang akan diantarkan kepada seseorang berinisial T atas suruhan B dengan upah sebesar 3 juta rupiah dan saat ini kita masih melakukan pengembangan dengan memburu B dan T" jelas Afdhal.

Lebih lanjut Afdhal menyebutkan kepada kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.  (NN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama