MenaraToday.Com - Bungo :
Tim Tekab 07 Satreskrim Polres Bungo meringkus seorang pria berinisial NAS (35) yang telah tega menyetubuhi putri kandung nya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Kasatreskrim Polres Bungo AKBP Febrianto kepada awak media menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari Sapri warga Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah yang melaporkan bahwa dirinya menerima informasi bahwa adanya tindakan asusila yang dilakukan NAS terhadap putri kandungnya sendiri.
"Dari hasil keterangan yang kita peroleh bahwa perbuatan tersebut terjadi mulai korban masih duduk di bangku kelas 4 SD dan kejadian terakhir pada hari Minggu (1/3/2025) sekira pukul 23.30 Wib di rumah pelaku di Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, kabupaten Bungo, Jambi" jelas Febrianto, Jumat (18/5/2025) siang
Lebih lanjut perwira pertama kepolisian berpangkat tiga garis kuning ini menambahkan setelah mendapatkan laporan dari warga, personel Tekab 07 Polres Bungo langsung melakukan. Penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diringkus di sebuah perkebunan tanpa ada perlawanan. Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 15.30 WIB
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Bungo dan kepada pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" jelasnya (Arifin)