MenaraToday.Com - Asahan :
Terkait judi sabung ayam di gudang milik Anggita DPRD Asahan yang digerebek personel Satreskrim Polres Asahan pada Minggu (20/5/2025) kemarin. Akhirnya polisi menetapkan PP (oknum anggota DPRD) Asahan dan beberapa warga sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat menggelar press release di Mapolres Asahan, Selasa (22/4/2025).
Dalam keterangannya Kapolres Asahan menjelaskan penggerebekan yang dilakukan personel Jatanras Satreskrim Polres Asahan ini bermula adanya informasi warga tentang adanya aktivitas di sebuah gudang di samping rumah PP yang di Desa Punggulan, Pasar XI, Kecamatan Air Joman.
"Dari informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan akhirnya kita menggerebek gudang tersebut dimana di dalam bidang terdapat aktivitas judi sabung ayam. Dan kita juga mengamankan beberapa orang yang berada di dalam gudang termasuk PP serta barang bukti berupa sepeda motor, ayam dan yang lainnya" jelas Kapolres.
Lebih lanjut orang nomor satu sejajaran Polres Asahan ini menambahkan, setelah proses penyidikan akhirnya PP ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian sabung ayam.
"Kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 303 tentang perjudian" ujarnya singkat (NN