Coba Selundupkan 3 Kg Sabu Ke Sumbar, Pria Asal Aceh Meringkuk Di Rumah Tahanan Polres Asahan

MenaraToday.Com - Asahan :

Satuan reserse narkotika Polres Asahan berhasil meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 3 Kg berinisial M alias PM (48) warga Lorong Damai, Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh pada hari Kamis (8/5/2025) sekira pukul 21.30 Wib di jalan Lintas Sumatera Utara tepatnya di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Wakapolres Kompol Riyadi, Kabag Ops Sastra Tarigan, Kasatres Narkoba AKP Mulyoto dan Kasi Humas, Iptu P. Sitorus memaparkan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi yang diterima personel Satresnarkoba tentang adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu dengan menumpang bus umum di Desa Sipaku Area. 

"Berbekal informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku. Tanpa buang waktu tim opsnal pun bergerak ke lokasi dan langsung meringkus pelaku saat akan menaiki bus ALS dengan tujuan ke Kota Padang, Sumatera Barat" papar Afdhal, Sabtu (17/5/2025)

Lebih lanjut Afdhal menambahkan saat dilakukan pemeriksaan tim opsnal berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei.

"Saat diinterogasi pelaku menyebutkan bahwa dirinya hanya disuruh seseorang berinisial A mengantarkan sabu tersebut ke Sumatera Barat dengan upah Rp. 15 juta rupiah dan dibayar saat sabu tersebut sampai ke tujuan" jelas Afdhal.

Orang nomor satu se jajaran Polres Asahan ini menambahkan, setelah dilakukan interogasi awal, pelaku beserta barang bukti berupa 3 bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisi narkotika jenis sabu seberat 3 Kg, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit HP Merk Vivo dan 1 buah karung  plastik kecil warna putih di bawa ke Mapolres Asahan.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2)  dari UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup" ujarnya. (NN)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama