Personel Unit Reskrim Polsek Jambi Timur meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial RA (36) dan KA (28) warga Jalan Orang Kayo Pingai Talang Banjar Kota Jambi yang tejadi pada di PT. karya Indah Jambi di Jalan Sentot Ali Basa RT 32 Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi (KIJ) Timur Kota Jambi, Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 11.00 Wib
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo , didampingi Wakapolsek dan Kanit Reskrim kepada awak media menyampaikan bahwa dalam menjalankan aksinya kedua pelaku mencuri 82 batang besi ulir dengan panjang 2 meter yang diperkirakan bernilai Rp. 3 juta.
"Awalnya aksi kedua pelaku dilaporkan warga ke karyawan PT. KIJ tentang adanya dua orang yang membawa ulir besi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.
"Mendapatkan informasi tersebut, pihak PT. KIJ melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Timur, kemudian personel unit reskrim pun melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun" jelas Kapolsek (Arifin)