DPRD dan Sekda Benarkan Soal Penangguhan BPJS Kepala Desa dan Perangkat Desa Oleh Bupati Pandeglang

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Bocornya Surat Pengajuan Penangguhan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kepala Desa dan perangkat desa oleh Bupati Pandeglang pada 28 April 2024, dibenarkan oleh DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang.

"Betul teh, kemarin sempat ada pembahasan itu.... yang jelas kata Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) saat ini dalam pengajuan pembayaran," demikian dikatakan Aip Miftahudin, anggota komisi IV DPRD Pandeglang. Jum'at (9/5/2025).

Ketika disinggung soal berapa nilai tunggakan BPJS Kesehatan Kepala Desa dan perangkat desa, Aip mengatakan, harus melakukan cross check terlebih dahulu. 

"Pasti nya saya harus cek dulu," jawabnya singkat.

Ditempat berbeda, Ali Fahmi Sumanta, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, menyampaikan bahwa persoalan pengajuan penangguhan tunggakan iuran BPJS sudah diselesaikan. 

"Alhamdulillah sudah diselesaikan oleh badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD), komunikasi dengan BPKAD ... Mangga komunikasi dengan BPKD," jelasnya.

Ali Fahmi menegaskan, intinya untuk BPJS sedang diselesaikan. Sementara terkait nilai nominal tunggakan, Fahmi enggan menyebut. 

"Insya Allah, kami sedang selesaikan, kaitan nominal mangga biss komunikasi dengan BPKAD," tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPKAD Pandeglang ketika dikonfirmasi tidak ada penjelasan apapun.

Sebelumnya diberitakan, surat pengajuan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bocor. Dalam surat tertanggal 28 April 2025 itu ditanda tangan oleh Bupati Pandeglang, berisi perihal permohonan yang ditujukan kepada kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang.

Pada surat tersebut tertulis dipermaklumkan dengan hormat, sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran tahun 2025 di Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang mengakibatkan belum terbayarkan nya iuran kepesertaan BPJS Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pandeglang pada bulan Februari, Maret dan April 2025.

"Berdasarkan hal tersebut, kami mohon  kepada kepala BPJS kesehatan Cabang Serang untuk meminta waktu penangguhan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kepala Desa dan perangkat sekabupaten Pandeglang bulan Februari, Maret dan April tahun 2025. Sampai proses pergeseran anggaran tahun 2025 di Pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang selesai," demikian bunyi surat yang dilayangkan oleh Bupati Pandeglang kepada Kepala BPJS kesehatan Cabang Serang, yang dikutip tim menaraToday.Com. (ILA))

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama