MenaraToday.Com - Serang :
Deni Marful, pemuda asal Kecamatan pontang bertahun tahun menganggur tak dapat mencari pekerjaan karena ijazah paket B dan ijazah SMK nya di tahan oleh pihak sekolah dikarenakan ada tunggakan pembayaran .
Saat bertemu dengan wartawan di jalan raya Pontang Rabu (14/5/2025) kemarin, Deni menceritakan keadaan dirinya yang tidak mampu untuk melunasi tunggakan di sekolah dikarenakan orang tuanya termasuk masyarakat berpenghasilan rendah.
"Saya keluaran PKBM Almisbah di Ciruas om tahun 2018 saat itu saya di urus oleh pa Yadi mendaftar di PKBM dan mendaftar ke SMK NU di Kadikaran Ciruas, Namun hingga saat ini setelah sidik jari pun pihak PKBM ataupun pihak sekolah NU enggan memberikan ijazah aslinya dikarenakan ada tunggakan pembayaran. Untuk di PKBM ibu saya sudah memberi Rp 750 ribu plus seratus kemarin kepada pa Yadi namun setelah sidik jari hingga kini belum di berikan dikarenakan untuk menebus ijazah paket B tersebut sejumlah Rp1,5 juta .sedangkan jika di SMK NU dirinya mempunyai tunggakan satu juta lebih" ucapnya.
Saat wartawan mencoba menemui pa Yadi guru dari Mts Alkhoeriyah Sukanegara tersebut menyarankan langsung ke yayasan PKBM .
Di lain pihak wartawan mencoba meminta tanggapan Kepala Sekolah NU Sapwan melalui seluler Jumat (16/5/2025), beliau menjawab melalui operator sekolah bahwa SOP pendaftaran Deni Marful meski belum mempunyai ijazah paket B pada tahun 2018 itu sudah sesuai dengan SOP .dikarenakan sudah ada pemberitahuan kelulusan dari PKBM terkait Deni Marful. Jadi bisa dimasukan dapodik meskipun mendaftar ke sekolah tanpa ijazah ujar operator .
Menanggapi hal tersebut ketua KPK Nusantara Aminudin dan Agus dari Badan Anti narkoba Kabupaten Serang mengatakan, sesuai dengan Undang undang ini adalah pelanggaran HAM jikalau sampai menahan ijazah dengan alasan apapun. Semua tercantum dalam peraturan Kemendikbud Ristek Nomor 1 tahun 2022 dan Permendikbud No 58 tahun 2024 .
Menurut Aminudin dan Agus pihaknya akan membuat surat somasi kepada dinas serta akan berdiskusi dengan ombudsman d provinsi Banten terkait hal ini.
Di lain hal ketika wartawan mencoba menghubungi no pengaduan ombusmand propinsi Banten menyarankan agar membawa Deni.
"Silahkan bawa saja siswanya kesini, biar siswa yang membuat laporan". ujar staf ombudsman melalui seluler (Agus)