MenaraToday.Com - Pandeglang :
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Labuan resah, usai didatangi dua pria yang mengaku dari Pemerintah daerah (Pemda) Pandeglang yang mewajibkan para pedagang mulai pekan depan diwajibkan membayar uang Rp5000 per minggu, dengan dalih uang kemanan.
Salah seorang pedagang yang enggan disebut namanya mengaku keberatan dengan adanya pungutan yang dinilainya merupakan pungutan liar (Pungli) tersebut.
"Di pasar ada pungli lagi aja, maksudnya apa seminggu sekali disuruh bayar 5 rebu, udah mah tempat juga bayar tiap hari, ini ada lagi," ungkapnya. Minggu (18/5/2025).
Bagi dirinya yang hanya pedagang kecil, hal itu sangat memberatkan karena selain kondisi pasar sedang sepi, juga dalam sehari sudah ada iuran dari UPT Dinas Pasar dan uang sampah.
"Jelas memberatkan, apalagi kondisi jualan lagi sepi...ditambah kan setiap hari sudah ada iuran pasar dan sampah, masing-masing Rp2000 kalau harus ditambah dengan pungutan Rp5000 lagi kami keberatan," ujarnya.
Sebelumnya, ia menyebut, ada dua orang laki-laki mengaku petugas dari pemerintah daerah (Pemda) Pandeglang yang mendatangi lapak miliknya, keduanya menyampaikan bahwa mulai minggu depan seluruh pedagang yang berjualan ditepi jalan diwajibkan membayar uang Rp5000 untuk keamanan.
"Yang satu pake kaos hitam, yang satunya belang-belang ngaku dari pemda, tapi kok saya gak liat dia pake seragam atau tanda pengenal...gak cuman itu saya juga gak liat ada petugas Polisi yang mendampingi," jelasnya.
Sementara itu, Kordinator Dinas Pasar Labuan, Suarta Raharja ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa tidak ada informasi dan tidak ada undangan terkait rapat bersama PKL terkait pungutan Rp5000.
"Saya baru tahu info terkait ini malah, karena tidak ada rapat atau kumpul PKL di Plaza terkait adanya pungutan Rp5000 ke para pedagang," terangnya.
Suarta menegaskan, selaku koordinator pasar dan dinas koperasi, industri&perdagangan (Dinkoperindag) Pandeglang tidak pernah mengumpulkan pedagang kaki lima apalagi mewajibkan membayar Rp5000 di luar ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
"Saya tegaskan sekali lagi, bahwa kami dari pemda khususnya Dinkoperindag Pandeglang tidak menginstruksikan pungutan sebesar Rp5000 ke para pedagang di pasar labuan, dan saya juga baru saja monitoring dari pasar tidak ada info terkait pengumpulan kaki 5 di plaza dan insya Allah saya akan cari tahu orang yang mengatasnamakan orang Pemda ini," tegasnya.
Suarta mengimbau, jika tanpa musyawarah dan kesepakatan yang diketahui oleh Muspika dengan dalih uang keamanan maka itu bisa disebut pungli.
"Kalau tanpa musyawarah kesepakatan antar semua pedagang dan tidak di ketahui oleh muspika setempat untuk penarikan keamanan maka itu bisa jadi pungli," tandasnya. (ILA)