![]() |
Keterangan Gambar : Pelaku RPS beserta barang bukti narkotika jenis ganja yang didambakan personel Satresnarkoba Polres Tapsel (Foto : NN) |
MenaraToday.Com - Tapsel :
Personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2 Kg dengan pelaku berinisial RPS (33) warga Dusun Pengkolan Desa Laut Lombang Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (7/5/2025) sekira pukul 20.00 Wib di pinggir jalan Desa Pargarutan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasatresnarkoba AKP I.R. Sitompul kepada awak media, Kamis (8/5/2025) menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis ganja.
"Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di Desa Pargarutan Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sekira pukul 20.00 Wib, tim opsnal melihat pelaku dan tanpa buang waktu tim langsung meringkus pelaku dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus plastik Assoy (kresek) yang berisikan 2 bal narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna coklat yang disembunyikan di bagasi sepeda motor Honda Beat warna abu-abu bernopol BB 5312 HW milik pelaku" ujar AKP I.R. Sitompul.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Pagar Merbau, Polres Deliserdang ini menjelaskan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Mandailing Natal.
"Setelah kita lakukan interogasi, selanjutnya pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja dan sepeda motor milik pelaku kita bawa ke Mapolres Tapsel untuk keperluan penyidikan lebih lanjut." Jelasnya (NN)