Sembunyikan Ganja Di Dalam Gentong, Warga Cibaliung Terancam Kurungan 20 Tahun Penjara

MenaraToday.Com - Pandeglang :

YS (24), warga Kecamatan Cibaliung terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara akibat kedapatan membawa narkotika yang disimpan didalam sebuah gentong.

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, AKP Suryanto, menjelaskan penangkapan terhadap  YS  dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba pada Minggu (13/4/2025),di kediamannya. 

"Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik warna hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 226,68 gram, 10 bungkus plastik masing-masing berisi ganja dengan total berat 35,61 gram, 9 bungkus plastik dilapisi lakban cokelat berisi ganja dengan total berat 45,04 gram, 1 buah gentong yang terbuat dari tanah, dan 1 unit handphone merk Vivo warna biru," ungkap  Suryanto. Rabu (26/5/2025). 

Suryanto menjelaskan, bahwa modus operandi tersangka adalah menjual ganja yang sudah dipaketkan dengan cara menyimpannya di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan foto lokasi penyimpanan kepada pembeli setelah menerima bukti transfer pembayaran.

“Peredaran dilakukan secara terselubung, dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan sistem tempel. Ini adalah bentuk penyelundupan dan penjualan narkotika yang sudah dirancang dengan rapi, namun berhasil kita ungkap,” jelasnya. 

Atas perbuatannya, lanjut Suryanto, tersangka YS dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama