339 Kopdes Merah Putih di Pandeglang Kantongi SK Kemenkum RI

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Sebanyak 339 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Pandeglang sudah kantongi Surat Keputusan (SK) Badan Hukum yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. 

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum untuk 339 Kopdes Merah Putih di Kabupaten Pandeglang secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Pandeglang Dewi Setiani didampingi Wakil Ketua I DPRD Pandeglang Fikri Pebriansyah, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi dan Pj.Sekda Pandeglang Asep Rahmat di Oproom Setda Pandeglang  Senin (30/6/2025).

Bupati Pandeglang Hj. Raden Dewi Setiani mengatakan, penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk Kopdes Merah Putih merupakan langkah strategis Pemerintah daerah (Pemda) dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan percepatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

"Alhamdulilah 339 Kopdes Merah Putih di Kabupaten Pandeglang telah resmi berbadan hukum, semoga membawa manfaat bagi keberhasilan pembangunan ekonomi masyarakat, "ujarnya.

Dewi berharap, pembentukan Kopdes Merah Putih harus dikelola dengan baik dan transparan.

"Sehingga mampu memperkuat ekonomi dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional, karena Kopdes Merah Putih merupakan simbol kemandirian ekonomi kerakyatan," ucapnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pandeglang Fikri Pebriansyah mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang mendukung penuh program Kopdes Merah Putih.

"Kami sangat mengapresiasi Pemkab Pandeglang yang telah mendukung penuh pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Pandeglang," ujarnya.

Menurut Fikri, pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan cita - cita Presiden Prabowo Subianto, agar bagaimana masyarakat di Indonesia bisa makmur, dan kemakmuran tersebut harus di mulai dari desa. 

"Tujuannya agar masyarakat di perdesaan makmur," Imbuhnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang Bunbun Buntaran menjelaskan, syarat utama pembentukan Koperasi itu sangat penting untuk memiliki akta notaris dan SK Kemenkum, sehingga mudah untuk mendapatkan permodalan dan pembinaan. 

"Akta notaris dan SK Kemenkum ini sangat penting karena ini merupakan syarat bagi Kopdes mendapat modal," tandasnya. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama