Diduga Cabuli 8 Orang Siswinya, Oknum Guru SMPIT di Kecamatan Pulosari Diminta Di Hukum Berat

MenaraToday.Com - Pandeglang

Diduga telah mencabuli 8 orang siswinya, seorang oknum guru di SMPIT yang berada di Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Banten berinisial SM (30) diringkus petugas kepolisian setempat, Rabu (12/6/2025).

Informasi yang berhasil dihimpun MenaraToday.Com, SM telah melakukan tindakan asusila terhadap siswinya sejak tahun 2024.

Setelah menerima laporan dari salah satu keluarga korban, polisi langsung meringkus pelaku dan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap siswanya di lingkungan sekolah, termasuk di ruang kelas dan asrama saat situasi sedang sepi.

Terpisah, Dewi (35) salah seorang  orang tua korban  menjelaskan bahwa pertama kali mengetahui aksi bejat sang guru dari pengaduan anaknya mengaku shock dan marah.

"Awalnya ngabarin lewat WA pake HP temannya, kalau Pak SM dikeluarin dari sekolah sama Kepala Yayasan karena melakukan pelecehan seksual terhadap  8 murid termasuk anak saya. Untuk kejadiannya sejak bulan puasa lalu, para korban baru berani ngungkap waktu kejadiannya ketika di Polres, karena ada ancaman dari pelaku," kata  Dewi kepada tim menaratoday.com. Jum'at (20/6/2025). 

Dewi menjelaskan bahwa pelaku mengajar ngaji dan ilmu agama di yayasan tersebut bahkan saat ini isteri pelaku sedang hamil tua.

"Jujur saya kaget karena sepengetahuan saya pelaku adalah guru yang baik, dia ngajar disekolah juga ngajar ngaji. Istrinya juga lagi hamil 7 bulan, selama ini SM dan istrinya tinggal di lingkungan asrama yang ada di yayasan tersebut," ucapnya. 

Mendapati informasi itu, Dewi menuturkan, keesokan harinya ia beserta keluarga menuju yayasan dan menjemput sang putri. 

"Saya shock ketika mendapat aduan dari anak saya, besoknya saya langsung ke yayasan menjemput anak saya, dan pada Selasa 17 Juni 2025 saya melaporkan persoalan ini ke Polres Pandeglang, namun belum ada info lanjutan terkait perkembangan kasus, untuk pelaku sudah diamankan sejak awal pelaporan," ujarnya. 

Tak hanya melaporkan pelaku, pihaknya juga akan menuntut yayasan karena terkesan tidak ada keperdulian bahkan tidak melakukan pendampingan apapun terhadap para korban. 

"Yang saya sesalkan dari pertama kasus ini mencuat hingga saat ini pihak yayasan tidak terlihat keperduliannya, bahkan ketika melakukan pelaporan kepala yayasan hanya mengantarkan saja dan tidak mendampingi hingga masuk ke Polres," ungkapnya. 

Ia meminta kepada pihak kepolisian, agar menghukum pelaku dengan seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya dan juga menindak tegas pengelola yayasan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Pandeglang dan juga unit perlindungan perempuan dan anak (PPAI) yang sudah bergerak cepat dan memberikan pendampingan terhadap para korban. Selain itu, kami meminta agar pelaku dihukum dengan seberat-beratnya mengingat jumlah korban yang banyak dan masih anak-anak, usia korban ini 13-14 tahun yang duduk dikelas 1-2 SMP di yayasan tersebut" ujarnya

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala membenarkan bahwa pelaku memiliki istri. 

“Meski sudah berkeluarga, pelaku mengaku tergoda karena merasa dekat dengan para korban. Ia memanfaatkan momen ketika para siswi bercerita atau curhat kepadanya untuk mendekati mereka,” jelasnya. 

Ipda Robert menyebut, pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan pendekatan dan modus yang berbeda pada tiap korban. Seluruh tindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

“Kasus ini berlangsung sejak tahun 2024, dan korban yang teridentifikasi saat ini berjumlah delapan orang. Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Ipda Robert menegaskan, SM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Polres Pandeglang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya kasus serupa di lingkungan sekitar," tandasnya. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama