Dua orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MRS (22) dan DD (23) warga Kecamatan Tebo Ilir berhasil diringkus personel Satresnarkoba Polres Tebo di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, Jumat (20/6/2025) siang.
Kapolres Tebo, AKBP Triyono melalui Plt Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Tebo Ilir
"Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penyelidikan, setelah melihat keberadaan kedua pelaku, tim langsung melakukan meringkus pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil sabu dengan berat 2,18 gram (bruto), bing, timbangan digital dan barang bukti lainnya dan saat diinterogasi kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka untuk diperjual belikan" jelas Ardimal
Ardimal menambahkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mucin)