Kawal Pengelolaan Dana Desa, Bupati Pandeglang Teken MoU Jaga Desa Bersama Kejaksaan Agung

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Bupati Pandeglang Hj. Raden Dewi Setiani, menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Agung, terkait Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Ini merupakan program dari Kejaksaan Agung yang bertujuan untuk mendampingi dan mengawal pengelolaan Dana Desa (DD), mencegah korupsi, dan meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa. Program ini juga bertujuan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat desa. 

Tak hanya itu, pada kesempatan yang sama, Bupati Pandeglang juga menandatangani kesepakatan dengan PT. Paskomnas Indonesia, PT. Pupuk Indonesia (Persero), dan Telkom University terkait pemberdayaan lahan dan badan usaha milik desa. Rabu (25/6/2025), bertempat di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Eda Mantofani, mengatakan, MoU ini adalah pencanangan awal di Provinsi Banten karena selanjutnya akan bergeser ke provinsi lain, seperti Bangka Blitung dan Jawa Barat.

"Tapi tetap tergantung kesiapan dari para aparat desanya untuk mengaplikasikan sistem jaga desa. Kita menunggu masukan dari daerah setempat, yang pasti 2025 seluruh indonesia punya sistem yang sama," kata Jaksa Agung Eda Mantofani. 

Ditempat yang sama, Bupati Pandeang Hj. Raden Dewi Setiani menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi ini, serta menegaskan bahwa Pandeglang siap mendukung dan mengimplementasikan program-program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa, baik pengelolaan dana desa, sektor pertanian dan ekonomi lokal.

"Kami sangat mendukung kerjasama ini untuk desa lebih maju dan mandiri dalam berbagai aspek," pungkasnya. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama