Menaratoday.com - Nasional
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rilis 5 nama tersangka yang sebelumnya diamankan enam orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis 26 Juni 2025 malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rilis 5 nama tersangka yang sebelumnya diamankan enam orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis 26 Juni 2025 malam.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep guntur Rahayu dalam konferensi pers KPK, Sabtu (28/6/2025) mengatakan bahwa setelah melalui gelar perkara, pihaknya menetapkan 5 orang tersangka dan 1 lagi masih berstatus saksi
"Setelah melalui gelar perkara KPK menetapkan 5 tersangka yaitu TOP selaku kepala dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, RES selaku kepala UPTD Gunung Tua (PPK) HYL selaku PPK satker PJN wilayah 1 Sumatera Utara . KIR selaku direktur PT DNG, RAY direktur PT RN,"papar Asep
Selain mengamankan para tersangka, Menurut Asep, KPK juga turut mengamankan dokumen dan uang tunai senilai 231 juta Rupiah dari rumah KIR yang diduga sebagai sisa komitmen fee dalam pekerjaan tersebut
Lebih lanjut Asep memaparkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya terkait kurang bagusnya pengerjaan proyek pembangunan jalan dan proyek jalan nasional (PJN) yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut
"Berbekal dari laporan masyarakat KPK turun memantau dan awal Minggu ini diperoleh informasi ada penarikan uang 2 milyar rupiah dari pihak swasta untuk dibagi bagikan dimana pihak swasta ini berharap dapat proyek seperti biasanya. Selanjutnya Malam kamis kami memantau bahwa ada pertemuan antara KIR, RAY dan TOP disuatu tempat yang kemudian dilakukan OTT,"Katanya
Terakhir Asep mengatakan pihaknya akan terus mendalami dan melakukan penyelidikan kepihak mana saja aliran dana tersebut. (Ucok siregar)