Kuasa Hukum Korban Cabul Oknum Guru SMPIT di Pandeglang Desak Dinas Terkait Cabut Izin Operasional Yayasan

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Terkuaknya kasus pencabulan yang mengakibatkan 8 siswa menjadi korban kebejatan sang oknum guru di Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMPIT) milik sebuah yayasan yang berada di Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Banten, Tim Kuasa hukum para korban mendesak dinas terkait cabut izin operasional yayasan dan sekolah.

Nana S, paralegal juru bicara LBH Merdeka, mengatakan, pihaknya dari Lembaga Badan Hukum (LBH) Merdeka Pandeglang sudah bertemu dengan para orang tua korban yang anaknya mendapatkan perlakuan tindakan asusila di salah satu yayasan/sekolah yang berada di Desa Sukaraja, Kecamatan Pulosari, Pandeglang. 

"Hari Jumat 20 Juni 2025, kami LBH Merdeka Pandeglang bertemu dengan para orang tua korban, dimana kedatangan kami yaitu untuk melakukan pendampingan atas permintaan dari para orang tua korban kepada pihak kami, selain itu kami melakukan dialog dan wawancara terhadap anak - anak yg menjadi korban tindakan bejad oknum pengajar di Yayasan tersebut," kata Nana S, tim kuasa hukum korban kepada menaratoday.com. Minggu (22/6/2025). 

Nana melanjutkan, setelah mendengar kronologis yang diceritakan LBH Merdeka bersedia mendampingi korban yang berjumlah 8 orang. 

"Langkah-langkah hukum yang akan kami persiapkan tentunya kami akan melakukan kordinasi dan juga  konfirmasi ke pihak Kepolisian dalam hal ini Kepolisian Resort Pandeglang karena kasus ini sudah dalam penanganan Kepolisian mengingat si pelakunya pun sudah ditangkap," ujarnya. 

Ia menuturkan, pihaknya juga akan meminta yayasan terkait untuk bertanggung jawab dan mendesak dinas terkait mencabut izin yayasan dan sekolah tersebut. 

"Kami akan meminta pertanggung jawaban dari pihak Yayasan / Sekolah dengan meminta Dinas terkait untuk mencabut izin operasional sekolah / Yayasan jika terjadi kelalaian, sehingga perbuatan bejad ini terjadi didalam lingkungan sekolah karena si pelaku memang kesehariannya tinggal di  sekolah," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Yayasan H. Entong, ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat menyampaikan, bahwa terkait persoalan tersebut sudah ditangani oleh Polres Pandeglang. 

"Mohon maaf, kasusnya lagi ditangani polisi, untuk informasi bisa hubungi Polres Pandeglang," jawabnya. 

Ketika disinggung bahwa pihak keluarga korban dan tim kuasa hukum meminta pertanggung jawaban pihak yayasan, H. Entong tak menjelaskan apapun. 

Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum guru berinisial SM (30), yang mengajar di sekolah menengah pertama islam terpadu (SMPIT) yang berada di Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap delapan siswi sejak tahun 2024.

SM ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang pada Rabu (12/6/2025), setelah petugas menerima laporan dari keluarga salah seorang korban. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di lingkungan yayasan, termasuk di ruang kelas dan asrama saat situasi sedang sepi.

Terkait hal ini, DS (36), salah  seorang yang mewakili orang tua  korban mengatakan, pertama kali mengetahui perihal aksi bejat sang guru dari aduan anaknya. 

"Awalnya ngabarin lewat WA pake HP temannya, kalau Pak SM dikeluarin dari sekolah sama Bapak kepala yayasan karena melakukan pelecehan seksual ke 8 murid termasuk anak saya. Untuk kejadiannya sejak bulan puasa lalu, para korban baru berani ngungkap waktu kejadiannya ketika di Polres, karena ada ancaman dari pelaku," kata DS kepada tim menaratoday.com. Jum'at (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama