Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang Tolak Lahan Sawah Dilindungi Jadi Area Industri

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) menolak keras dengan adanya  Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang akan dijadikan area industri di Kabupaten Pandeglang. 

"Kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) menolak keras dengan adanya Lahan Sawah Dilindungi (LSD) akan dijadikan industri besar di kabupaten Pandeglang. Yang mana kami ketahui bahwa LSD di Cadasari itu telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan dilarang digunakan untuk kawasan industri," kata Arif Wahyudin, Kordinator P-4 kepada tim MenaraToday.Com Kamis (5/6/2025). 

Arif menjelaskan, kebijakan terkait hal itu sudah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan memastikan ketersediaan lahan pertanian yang produktif. 

"Infonya mau dibangun pabrik air mineral kemasan, jadi sekali lagi kami sarankan kepada pemkab Pandeglang jangan gegabah menjual-jual Pandeglang kepada investor, kami bukan tidak welcome terhadap investor, tapi harus tahu wilayah-wilayahnya sesuai peraturan yang berlaku. Yang di mana kami ketahui, bahwa wilayah kecamatan Cadasari itu tidak masuk ke wilayah kawasan industri yang sebagai mana tertera dalam perbup nomor 2 tahun 2020. Apalagi pemerintah sudah sangat jelas bahwa Lahan Sawah Dilindungi (LSD) itu untuk menjaga ketahanan pangan sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya. 

Dan dasar peraturannya, Arif menjelaskan, diantaranya Peraturan Presiden No 59 tahun 2019 ttg Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Peraturan Menteri ATR/BPN No 2 tahun 2024 yang menetapkan pedoman dalam penetapan LSD dan tata cara pemantauan serta pengendaliannya, UU No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

"Ada juga Perbup Pandeglang No 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang No 3 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang tahun 2011-2031, Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Peraturan ini pun telah mengatur bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilindungi dan dilarang dialih fungsikan," imbuhnya. 

Jadi, Arif meminta, kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang (Pemkab) agar membatalkan niatnya menjadikan LSD menjadi area industri karena itu berbenturan dengan aturan Pemerintah. 

"Sekali lagi kami dari P-4 meminta kepada pemkab Pandeglang untuk mengurungkan niatnya dari godaan-godaan kaum Kapitalis dan Neo Kolonialisme, jangan sampai Pandeglang ini digadaikan. Dan jangan sampai ada istilah kata:

"Kalian Yang Membuat Aturan, Kalian Yang Berbaju kan Aturan, Kalian Yang Menabrak Aturan, Kalian Yang Dipenjara Oleh Aturan. Sekali lagi saya tekankan kepada Pemda Pandeglang untuk mendukung program Presiden RI (Bapak Prabowo Subianto) dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), jika sawahnya di jadikan industri oleh pemerintah daerah, berarti pemerintah daerah membangkang akan visi-misi presiden. Apa lagi Bupati-Wakil Bupati Pandeglang ini khan di usung oleh partai bapak Presiden Prabowo Subianto,"  tandasnya. 

Perlu diketahui, LSD berada di Kampung Gayam, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten. Wilayah LSD (Lahan Sawah Dilindungi), dulu ada di 8 Provinsi, saat ini Pemerintah menambah menjadi 12 Provinsi. Di Indonesia, total LSD saat ini terdapat di 20 Provinsi. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama