MenaraToday.Com - Tebo :
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebo berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo berinisial MA (27) dan MAH (20), saat diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Ps Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan liar yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Para pelaku melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.”ujar Ardimal Hagia
Lebih lanjut Ardimal Hagia menambahkan kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dari kedua pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut.
"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, karena selain merugikan negara, juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar" ujarnya mengakhiri (Mucin)