MenaraToday.Com - Serang :
Viral video potongan pendek ucapan Wakil Walikota Serang Nur Agis Auliya terkait ucapnya di hadapan para Kepala Sekolah yang seakan melecehkan profesi wartawan dan LSM serta menuai kontroversi ditengah-tengah masyarakat Serang
Dalam potongan video tersebut Nur Agis Auliya mengatakan kiat kiat menghadapi wartawan bodrek dan LSM dan dirinya akan akan mengadakan bimtek dengan advokasi hukum dari PGRI. Dan menyatakan bahwa sekolah harus memeriksa tiga kartu yang harus dimiliki wartawan, namun Nur Agis Auliya tidak menyebutkan kartu apa saja.
"Kalau tidak ada salah satunya wartawan tersebut tidak bisa melakukan wawancara" ucap Nur Agis Auliya.
Menanggapi video tersebut ketua LSM KPK Nusantara Banten Aminudin mengatakan pada wartawan seharusnya Wakil Walikota Kota berbicaranya harus seimbang jangan hanya membela kepentingan sekolah yang kenyataan di lapangan banyak bukti oknum oknum pihak sekolah melakukan pungli dan di duga merekayasa laporan dana Bos.
"Dimulai dari komite paguyuban ataupun oknum ASN yang mengutip buat anggaran ijazah kepada para Kepala Sekolah pun Tak boleh takut saat didatangi wartawan jikalau tak ada permasalahan. justru seharusnya Wakil Walikota melakukan penyuluhan terkait mana sumbangan mana pungutan terhadap kepala sekolah. Jangan melakukan bimtek yang biasanya dilaksanakan dihotel. hanya buang buang anggaran, masih banyak infrastruktur yang rusak seperti saat lalu warga Kelurahan Kaligandu mengumpulkan iuran per KK demi memperbaiki drainase di pinggir jalan.yang terpampang dalam plang kegiatan bahwa kegiatan ini di anggarkan oleh masyarakat, seharusnya nya Wakil Walikota malu terkait sampah tak bertuan di kelurahan Margaluyupun yang masih banyak berserakan" ujarnya.
Dilain pihak Agus seorang jurnalis dan juga humas dari Badan Anti Narkoba Nusantara Kabupaten Serang mengatakan bahwa tiga kartu yang di maksud Wakil Walikota mungkin kartu anggota wartawan dan surat tugas liputan. kedua KTA organisasi kewartawanan. Ketiga kartu Ujian Kompetensi Wartawan atau disingkat UKW dari dewan pers .
Namun menilik dari undang undang pers tidak ada yang mewajibkan seorang wartawan mempunyai kartu UKW untuk liputan
"Sah sah saja seorang wartawan meminta wawancara dengan nara sumber .dan sah saja jika narasumber tersebut tidak mau bicara.l, selama kode etik jurnalistik dijalankan wartawan tanpa UKW pun bisa wawancara dan menulis berita yang penting faktual dan akurat. Jadi perkataan Wakil Walikota Serang Nur Agis Auliya bisa dikategorikan provokasi untuk mengintimidasi tugas wartawan dilapangan.dan perkataan tersebut di duga melanggar UU no 40 tahun 1999 terkait kebebasan pers." Ujar Agus.
Dilain pihak dalam group aktivis pun banyak yang menyesalkan ucapan Wakil Walikota tersebut dan menyesal mereka memilih Nur Agis di saat pemilihan balon Walikota Kota Serang.
"Saya menyesal memilihnya padahal saya udah membantu beliau mensosialisasikan nama beliau kepada masyarakat hingga saya harus bergadang di tempat abahnya demi untuk berjuang menjadikan dirinya wakil walikota".ujar salah satu wartawan dan LSM (@gs)