3 Pekan Di Laporkan, Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Di Bawah Umur Masih Bebas Berkeliaran

Keterangan Gambar : Korban F (Foto : Bonong)

MenaraToday.Com - Malang :

Laporan terhadap kasus penganiayaan  anak di bawah umur yang masih duduk dibangku SMA berinisial F (16) yang sudah di laporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang terkesan mandeg bahkan pelaku berinisial FTH (16) masih bebas berkeliaran dan belum ada tindakan dari pihak kepolisian.

Diketahui korban adalah FTH warga Dusun Sengkrakan RT. 1, RW 9 Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Menurut keterangan Dedi Wirawan, ayah korban bahwa peristiwa penganiayaan  tersebut sudah dilaporkan ke UPPA Polres Malang  dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: LP-B/259/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, pada Sabtu (12/7/2025) dini hari. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di area mata sebelah kanan dan bibir pecah akibat pemukulan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Dimana pelaku menganiaya korban di depan rumah korban, pada Jum'at (11/7/2025) siang.

"Awalnya pelaku datang ke rumah kami dengan dibonceng orang tua pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Setiba di depan rumah pelaku memanggil korban dan saat korban datang tiba-tiba pelaku memukul korban sehingga korban mengalami luka lebam di area mata  sebelah kanan dan bibirnya pecah," ungkap Dedi Wirawan saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Senin (28/7/2025) sore.

Diterangkan oleh Dedi Wirawan, mengetahui kejadian itu, kami langsung melaporkan ke Polsek Lawang, karena kejadian itu pelaku masih anak dibawah umur, pihak Polsek Lawang menyarankan dan mengarahkan kami selaku korban untuk laporan polisi ke Unit PPA Polres Malang. Selanjutnya, kami melaporkannya ke Unit PPA Polres Malang.

"Sudah hampir 3 minggu mulai awal laporan di Polres Malang mas, harapan kami perkara ini segera diproses hukum," harapnya.

Sementara Kanit PPA Polres Malang, Aiptu Erlehana menyampaikan bahwa mengenai perkara tersebut, hari ini visum baru selesai dan juga sudah dinaikkan sidik.

"Hasil visum baru hari ini baru jadi, dan tadi sudah kami naikkan sidik," ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (28/7/2025) petang.

Ketika disinggung, apakah akan dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku, Aiptu Erlehana mengatakan, nanti kami gelar dulu, pelaku juga masih anak dan masih sekolah, penahanan buat anak adalah alternatif terakhir.

"Perkembangan selanjutnya bisa koordinasi dengan pelapor nggeh. Karena SP2HP akan kami kirimkan ke pelapor," pungkasnya. (Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama