MenaraToday.Com - Malang :
Meskipun biaya pernikahan sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, namun Mudin Desa Plaosan diduga membuat aturan sendiri atau perintah KUA, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang membuat biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Awalnya telah viral di Tiktok, dimana Netizen berkomentar terkait sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah dari tiga menteri yakni Rp. 150 ribu di wilayah Jawa Timur menjadi Rp. 700 Ribu kemudian salah seorang netizen berkomentar tentang adanya dugaan praktek pungutan luar di Desa Plaosan sebesar Rp. 1 juta hingga Rp. 1,5 juta untuk biaya menikah.
Menyikapi komentar netizen, awak media langsung terjun ke lapangan menuju rumah Mudin Plaosan dan saat di konfirmasi tentang biaya nikah sebesar Rp. 1 juta hingga Rp. 1.5 juta, Mudin sempat garuk garuk kepala yang diduga tidak gatal sembari mengaku hanya menarik sebesar Rp. 900 ribu
"Aku hanya narik Rp. 900 ribu mas, kalau peringatan KUA Rp. 650 ribu dan ada tambahan Rp. 50 ribu buat tukang ketik" ucap Mudin Plaosan saat dikonfirmasi wartawan.
Masyarakat khususnya warga Plaosan tau jika itu merupakan pungutan, karena jika mengurus sendiri maka akan dipersulit.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 pasal 6 Ayat 1, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja biayanya Nol Rupiah alias gratis, sedangkan menikah di tempat lain atau di luar kantor KUA biayanya Rp 600 ribu. Namun ironisnya, biaya nikah yang dikeluarkan oleh warga Desa Plaosan bervariasi, mulai dari 1 juta , hingga Rp.1, 5 juta, (Bonong)