Perdagangan Minuman Keras (Miras) semakin marak di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Pakisaji Aji, Polres Malang.
Maraknya perdagangan Miras ini disinyalir dikarenakan personel Polsek Pakisaji yang minim ditambah dengan tidak adanya Kanit Intelkam dan Kanit Binmas.
Pantauan awak media di lapangan Miras dijual bebas di pinggir jalan yang mengakibatkan masyarakat mengeluh.
"Sudah sangat memprihatinkan mas, sekarang miras bebas di jual di pinggir jalan. Apakah petugas Kepolisian memang tidak mengetahui adanya penjualan miras ini atau petugas hanya tutup mata" ujar salah seorang warga yang meminta tidak menuliskan namanya di pemberitaan, Sabtu (20/7/2029).
Warga tersebut menambahkan bahwa untuk mencegah dan memberantas penjualan minuman keras yang sangat merugikan serta membahayakan kehidupan masyarakat, perlu adanya tindakan tegas agar dapat menimbulkan efek jera terhadap penjualan maupun peminum minuman keras.
"Kan sudah jelas dalam Pasal 300 ayat (1) angka 1 KUHP bahwa pengedar atau penjual minuman yang memabukkan dapat dipenjara paling lama satu tahun, jadi hendaklah aparat kepolisian maupun petugas penegakan Perda (Satpol PP) mengambil tindakan tegas dengan menutup atau menangkap para pengedar maupun penjual minuman keras" ujarnya.
Terpisah, Ahmat, salah seorang awak media menyampaikan kepada masyarakat hendaknya masyarakat dapat berpartisipasi dalam memberantas penjualan minuman keras beralkohol dengan melaporkan ke pihak Polsek Pakisaji atau Polres Malang jika melihat adanya aktifitas peredaran Miras di lingkungan masing-masing.
"Jika memang Aparat Penegak Hukum menutup mata atau pura-pura tidak mengetahui peredaran dan penjualan miras ini, warga harus berperan membuka mata para APH dengan cara melaporkan ke APH jika ada melihat aktifitas peredaran dan penjualan miras di daerah masing-masing, mari kita bantu aparat Polsek Pakisaji yang katanya minim personel" ujar Ahmat mengakhiri. (Bonong)