Hendak Konfirmasi, Dua Wartawan Media Online Di Labura Dapat Perlakuan Kasar

MenaraToday.Com - Labura :

Dua orang wartawan media online masing-masing Muhammad Yusuf Harahap dan Boy Ambarita mendapat perlakukan kasar serta ungkapan tidak senonoh dari bendahara dan anggota Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTJ KPLS).

Menurut keterangan Muhammad Yusuf Harahap kejadian ini bermula saat Yusuf dan Boy Ambarita tengah menjalankan tugas jurnalistiknya dalam menyikapi adanya informasi bahwa di areal Kelompok Tani Karya Prima Leidong Sejahtera (KPLS) di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara tengah menggunakan alat berat eksavator yang diduga untuk mengelola lahan perkebunan sawit.

"Jadi pada hari Rabu (23/7/2025) kami kelokasi untuk memastikan informasi tersebut, namun kami tidak ada melihat Beko yang tengah bekerja di situ,  kami  hanya melihat jejak Beko yang mengarah ke lahan masyarakat dan setelah kami telusuri ternyata kami melihat Beko Hitachi 110 MF yang diduga sembunyikan, kemudian kami berniat untuk mengkonfirmasi siapa pemilik Beko tersebut dan kami pun mendatangi Kompleks Perumahan Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera  (KTH KPLS) saat akan melakukan konfirmasi lamo mendapatkan perlakuan kasar dan ucapan tidak senonoh dari Bendahara KTH KPLS Edi Suranta Parangjn Angiin kawan-kawannga" kelas Yusuf.

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan bahwa selain di bentak, rekannya Boy Ambarita juga di dorong serta Handphonenya dirampas dan dibanting ke tanah.

"Mereka merampas HP milik Boy dan dengan wajah kasar salah seorang anggota KTH KPLS bernama Soniaman Waruwu membentak Boy dan berkata  "Kenapa kau foto-foto". Bukan itu saja Soniaman Waruwu langsung merampas HP di tangan Boy saat mengambil dokumentasi berupa foto dan video sehingga HP milik Boy jatuh dan mengalami kerusakan, Boy juga di dorong-dorong dan hampir jatuh lalu di usir keluar, sementara saya didatangi oleh Parlindungan Manalu sembari berkata "Bang ini bukan fasilitas umum bang..!!" jangan kalian vidio video disini bang..!!, kalau ini akses umum Sukak mu...!! "ini akses pribadi, jangan kau ganggu orang hidup" jelas Yusuf sembari menyebutkan dirinya mendapatkan ucapan tidak senonoh dari Parlindungan . 

"Saya sempat menjawab bahwa sebelumnya kami sudah permisi lagian tadi kami belum ada memvideokan apa-apa, malah kami di bentak dan di maki-maki dengan bahasa yang sangat kasar dan juga mengusir kami dengan suara lantang, karena tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan akhirnya kami meninggalkan lokasi dan berencana akan membuat Laporan ke APH di Kualuh Leidong  "terang Yusuf 

Sementara itu Boy Ambarita menyebutkan bahwa tindakan Bendahara dan anggota KTH KPLS telah menghalang-halangi tugas Pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 untuk mencari, mengumpulkan informasi.

"Jelas prilaku mereka telah melanggar undang-undang PERS No 40 tahun 1999 menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah tindakan yang melanggar kebebasan pers dan dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai Undang-Undang Pers, menghalangi wartawan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta" ujarnya (Ngatimin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama