![]() |
Dennis Nichova Manajer Kebun Pabatu.(Foto dikutip dari akun facebook Dennis Nichova). |
Menaratoday.com - Serdang Bedagai :
Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN IV unit Kebun Pabatu Hendra Jusanda dan Manajer Kebun Pabatu Dennis Nichova diduga tidak mengetahui dan tidak paham terkait Undang - Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dugaan tersebut dikarenakan Hendra Jusanda selaku APK atau Humas PTPN IV Kebun Pabatu seolah tidak memperbolehkan wartawan mempertanyakan terkait anggaran Kebun Pabatu dan program tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) Kebun Pabatu.
Dennis Nichova dan Hendra Jusanda selaku Manajer dan APK Kebun Pabatu diduga kompak tidak berani menjawab pertanyaan wartawan.
Konfirmasi yang dilayangkan menaratoday.com beberapakali melalui pesan WhatsApp kepada Dennis Nichova dan Hendra Jusanda tidak dijawab, dikonfirmasi ulang Selasa (22/7/24) guna mempertanyakan terkait anggaran keuangan Kebun Pabatu sebagai perusahaan "plat merah" milik PTPN IV BUMN dan Kinerja Dennis Nichova selaku Manajer Kebun Pabatu tetapi mereka semuanya belum juga berani menjawab.
Saat menaratoday.com konfirmasi terkait penggunaan anggaran keuangan Bidang Kehumasan di Kebun Pabatu yang telah dikucurkan Manajemen PTPN IV melalui Kantor Direksi dan mempertanyakan Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) yang telah direalisasikan perusahaan kepada masyarakat tetapi Hendra Jusanda selaku APK Kebun Pabatu tidak menjawab apa yang ditanyakan Wartawan.
Begitu juga dengan Dennis Nichova Manajer Kebun Pabatu, dikonfirmasi berulangkali belum memberikan jawaban.
Diduga Humas PTPN IV Kebun Pabatu Hendra Jusanda dan Manajer Kebun Pabatu Dennis Nichova tidak mengetahui dan tidak paham terkait undang-undang tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Seolah Dennis Nichova dan Hendra Jusanda selaku Manajer dan APK Kebun Pabatu ingin sengaja menutupi informasi anggaran di Kebun Pabatu, padahal anggaran yang mereka kelola boleh diketahui oleh publik karena PTPN IV Kebun Pabatu adalah perusahaan milik negara bukan perusahaan pribadi milik Dennis Nichova dan Hendra Jusanda.
Menanggapi hal itu, Irlan Situmorang sebagai LSM dan Pimpinan Redaksi Media Online akan melayangkan konfirmasi dan permohonan informasi secara tertulis melalui surat resmi kepada Kebun Pabatu.
"Sebagai APK atau Humas semestinya Hendra Jusanda mengerti bahwa BUMN itu kategori badan publik, karena menggunakan anggaran negara, badan publik wajib menyediakan layanan informasi publik bagi masyarakat, baik itu informasi mengenai laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit, jadi kalau ada media atau wartawan konfirmasi, Hendra Jusanda harus transparan, karena dia adalah APK atau Humas yang tugasnya menyampaikan informasi terkait kinerja perusahaan, kita akan buat konfirmasi resmi secara tertulis kepada Manajemen Kebun Pabatu dan tembusan ke Kantor Direksi juga Holding.
Hingga berita ini ditulis, Dennis Nichova Manajer Kebun Pabatu dan Hendra Jusanda APK Kebun Pabatu belum dapat dikonfirmasi dan belum memberikan klarifikasi kepada menaratoday.com. (Tim)