MenaraToday.Com - Labura :
Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus seorang pemuda berinisial ADI (22) warga Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Padang Lawas Utara dalam sebuah penggerebekan di sebuah gubuk di Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura, Sumut, Sabtu (25/7/2025) sekira pukul 22.30 Wib.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang menjenuhkan akan ada transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
"Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Polsek Kualuh Hulu langsung bergerak kelokasi melakukan. Penyelidikan. Setelah melihat pelaku, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan tim pun berhasil menemukan barang bukti 6 paket plastik klip transparan berisi sabu seberat 9,72 Gram (bruto), 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip besar berisi 9 plastik klip kosong, 2 buah sekop sabu dan pipet serta 1 buah pisau cutter warna merah." Jelas Nelson.
Lebih lanjut perwira pertama berpangkat tiga gadis di pundak ini menjelaskan setelah seluruh barang bukti di kumpulkan, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lapangan langsung di bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan..
"Kepada pelaku kita jerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun" ujarnya (Greg)
