MenaraToday.Com - Labura :
Akses jalan yang menghubungkan Desa Bangun Rejo dengan Desa lainnya yang ada di Kecamatan Aek Natas rusak parah tepat nya di Desa Bangun Rejo Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu batu Utara.
Akibat setiap hari di lintasi mobil over kapasitas kerusakan jalan semakin parah sehingga sulit untuk dilalui sepeda motor, dan mobil ,jalan tersebut salah satu akses jalan yang menghubungkan Desa Bangun Rejo dengan Desa Simonis yang merupakan akses jalan untuk mendorong kemajuan warga, baik itu di bidang ekonomi, dan pendidikan.
Aktivitas pengusaha Ram sawit yang mengangkut sawit beliannya mengunakan mobil truk fuso roda 10 yang diperkirakan muatan mobil fuso tersebut mencapai 35 ton setiap harinya melintasi di jalan tersebut.
Jalan perhubungan Desa Simonis merupakan salah satu akses Jalan yang menghubungkan beberapa Desa diantaranya Desa Simonis, Desa Rombisan, Desa Sibito, dan Desa poldung untuk keluar ke Jalinsum, warga yang umumnya warga Desa di Pedalaman di Kecamatan Aek Natas. Penguna Jalan yang setiap harinya mengeluh salah satunya siswa sekolah, kami sangat kecewa, karena keadaan jalan sudah rusak parah, kadang kami sampai sekolah ketinggalan, dan terjatuh dari sepeda motor akibat rusak nya jalan, ujar salah seorang siswa sekolah.
Mobil fuso roda 10 tersebut milik pengusaha sawit diduga oknum Kades Desa Bangun Rejo mobil tersebut setiap harinya melintas di jalan yang keadaan rusak parah, dengan muatan kelapa sawit 35 ton yang di bawa ke PKS Sirata rata Desa Simonis,namun oknum Kades Bangun Rejo tidak pernah memperdulikan ke adaan jalan, hanya memikirkan keuntungan pribadi, ucap warga.
"Kami berharap agar Bupati Labura DR Hendriyanto Sitorus dapat turun langsung ke lokasi jalan rusak tersebut agar bisa melihat langsung penderitaan warga saat melintas dijalan tersebut, dan memerintahkan Kadis Perhubungan agar menjalankan Perbub yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab Labura, dengan cara memasang Portal agar kendaraan yang bermuatan over kapasitas tidak bisa melintas dijalan tersebut,tambahnya.
Anggota DPRD Labura dari Fraksi Demokrat H. Lumba Munthe menjelaskan jalan lintas Desa Bangun Rejo yang menuju Desa Simonis,dan Desa lainnya merupakan Jalan kelas 3 Kabupaten yang boleh melintas di jalan tersebut hanya mobil roda 6 dengan tonase minimal 8 ton, karena Perbub Bupati Labura sudah keluar mengenai tentang peraturan jalan Kabupaten di Labura.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kadis Dishub Labura Irfan Ashadi Ritonga melalui pesan whatsapp,belum memberikan tanggapan,hingga berita ini diturunkan.Pesan yang dikirimkan telah terbaca,namun tidak direspons. (Tim)