Terkait Pemberitaan Dugaan Kasus Penggelapan Di Salah Satu Media Online, Ini Keterangan dan Penjelasan Kanit Reskrim Pemayung

MenaraToday.Com - Batanghari :

Terkait pemberitaan disalah satu media online yang dinilai tidak berimbang dalam kasus dugaan penggelapan yang mana menyebutkan bahwa pelapor dalam kasus tersebut merupakan pelaku penganiayaan, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Fast Respon Jambi pun melakukan konfirmasi ke Polsek Pemayung  untuk meluruskan pemberitaan tersebut 

Menurut keterangan Kapolsek Pemayung AKP R.A.L Nauli Harahap melalui Kanit Reskrim Ipda Erwin bahwa pemberitaan tersebut telah mencampuradukkan dua perkara hukum yang berbeda secara substansi dan proses.

"Kasus yang kita tangani ini merupakan dugaan penggelapan pakan ayam, bukan pencurian seperti yang diberitakan dan proses hukumnya masih berjalan dan berdasarkan Pasal 374 KUHP yang telah kita selesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice. Setelah para pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa ada tekanan dari pihak manapun" jelas Ipda Erwin.

Lebih lanjut, Ipda Erwin menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus tersebut tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan penganiayaan seperti yang disebut dalam pemberitaan.

"Dugaan penganiayaan yang dimaksud merupakan perkara terpisah, yang secara hukum berada dalam lingkup Pasal 170 KUHP dan hingga saat ini laporan resmi yang diterima pihak okeh Polsek Pemayung". Jelasnya.

Ia menyayangkan tindakan media yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menyajikan berita ke publik. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik, yang mengharuskan keberimbangan, klarifikasi, dan ketaatan pada fakta. Informasi yang dipublikasi tanpa dasar yang jelas bukan hanya berpotensi mencemarkan nama baik individu, tetapi juga dapat menyesatkan opini masyarakat secara luas.

“Kami sangat terbuka terhadap media. Tapi publikasi harus berdasarkan fakta, bukan asumsi atau penggiringan narasi. Jangan sampai dua perkara yang berbeda dicampuradukkan seolah-olah saling berkaitan,” tegasnya 

Dalam keterangan terpisah, terlapor dalam kasus penggelapan membantah tuduhan pencurian. Ia mengaku tidak terekam CCTV, dan menyatakan bahwa dirinya hanya membeli pakan dari orang lain tanpa mengetahui asal-usulnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan yang disebut dalam berita, bahkan menyebut bahwa saat peristiwa itu terjadi, dirinya tengah menjalankan tugas sebagai Ketua RT.

Terkait penyelesaian perkara, ia menyampaikan bahwa mediasi berlangsung secara damai dan adil. Ia juga membantah adanya pembayaran denda sebesar Rp. 38 juta, dan menyatakan bahwa nominal yang dibayarkan sebagai pengganti kerugian adalah Rp. 37 juta, yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab pihaknya terhadap kerugian perusahaan.

Sementara itu, perwakilan dari pihak perusahaan menjelaskan bahwa kecurigaan bermula dari hasil pengecekan rutin yang menemukan ketidaksesuaian jumlah pakan. Setelah dilakukan penelusuran melalui CCTV, pihak perusahaan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut. Namun atas arahan pimpinan dan setelah dilakukan dialog dengan pihak terlapor, disepakati penyelesaian secara damai dengan syarat utama: kerugian perusahaan harus diganti penuh.

Perusahaan menyampaikan bahwa keputusan damai diambil demi efektivitas dan penyelesaian cepat, serta tidak ada tekanan dari pihak manapun. Kepolisian hanya bertindak sebagai pihak penengah yang memfasilitasi kesepakatan kedua belah pihak. Pihak perusahaan juga membantah adanya pembayaran sebesar Rp. 38 juta, dan menegaskan bahwa jumlah yang diterima sebagai pengganti kerugian adalah Rp. 37 juta sesuai yang disepakati.

Sebagai langkah antisipatif ke depan, perusahaan akan memperketat sistem pengawasan dan keamanan internal, termasuk pencatatan pakan secara lebih terkontrol, serta peningkatan patroli rutin di lokasi kandang. Semua ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Klarifikasi yang disampaikan oleh Polsek Pemayung menjadi pengingat penting bagi semua pihak, terutama insan pers, bahwa informasi yang disampaikan kepada publik harus berdasar fakta dan diverifikasi secara menyeluruh. Etika jurnalistik tidak hanya soal menyajikan berita cepat, tetapi juga tentang menjaga integritas, keadilan, dan akurasi demi terciptanya kepercayaan publik terhadap media dan lembaga hukum.(Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama