MenaraToday.Com - Malang :
Terkait bantuan sapi di Desa Bangelan yang raih tinggal kandang menjadi pertanyaan besar dan anehnya oknum pejabat terkait hanya bisa diam bahkan pihak inspektorat Kabupaten Malang bungkam
Saat dikonfirmasi, Kadis Peternakan Kabupaten Malang, Dr. H. Eko Wahyu Widodo, M.Si. menyampaikan bahwa bantuan 8 ekor sapi yang diterima oleh Poktan Desa Bangelan adalah bantuan hibah Tahun 2017 untuk beli sapi penggemukan terus dijual seharusnya dibelikan sapi lagi jadi harus muter.
"Sudah saya tanyakan ke Kabid itu pak, bantuan hibah tahun 2017 untuk beli sapi penggemukan terus dijual seharusnya dibelikan sapi lagi, jadi harus muter pak. Iya pak tadi sudah dicek staf saya segera kami tangani suwun informasinya," ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/7/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya 8 ekor sapi bantuan DPRD Provinsi Jawa Timur yang diterima oleh Ketua Kelompok Tani (Poktan) Karya Utama Satu, Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2015 - 2017 hanya tinggal kandang, sementara keberadaan sapinya menjadi pertanyaan besar.
Saat dikonfirmasi Ketua Kelompok Tani, Sutaji menyebut bahwa 3 ekor mati dan 5 ekor lagi dijual.
"Jadi uang hasil penjualan 5 ekor sapi sebesar Rp. 100 juta dan uangnya di pinjam oleh Sekretaris Poktan sebesar Rp. 70 juta karena Sekretaris mengalami kesusahan dan sisanya Rp. 30 juta ada sama saya". Ujar Sutaji saat ditemui di rumahnya, Kamis (17/7/2025) siang
Sutaji mengakui bahwa bantuan sapi itu dari DPRD Provinsi Jatim dan menerima bantuan 8 ekor sapi sekitar tahun 2015 atau 2017 Untuk pengajuannya, Pemdes Bangelan, Kecamatan Wonosari mengetahuinya.
"Satu ekor sapi laku Rp.15 juta, yang mati 3 ekor sapi, jadi ada 5 ekor sapi yang dijual setelah koordinasi dengan Dinas biar nggak kena covid sama Dinas Peternakan disuruh menjual" ujar Ketua Poktan yang juga berprofesi sebagai guru SD ini
Jika dihitung dengan matematika nilai 0, yang mana sapi 8 mati 3 = 5 , kata sutaji di jual harga Rp. 15 juta, namun kata sutaji Rp.100 juta. Terkait hal tersebut muncul pertanyaan :apakah Kapoktan boleh menjual sapi bantuan dari Pokir? apakah di perbolehkan uang penjualan di pinjam kan ke temannya dan apakah ini termasuk kewenangan tipikor apa inspektorat apa KPK,? (Bonong)