MenaraToday.Com - Pandeglang :
Sebanyak 102 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang yang masa jabatannya telah berakhir, kembali dikukuhkan oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani. Pengukuhan berlangsung di Hotel Mutiara Carita, Kamis (14/8/2025).
Perpanjangan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4279/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang ditetapkan pada 31 Juli 2025. Berdasarkan ketentuan tersebut, para kepala desa mendapatkan tambahan masa jabatan selama dua tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Pandeglang Hj Raden Dewi Setiani menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan adalah amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab.
“Kepala Desa adalah ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat desa. Dengan masa jabatan yang diperpanjang, saya harap kinerja, pelayanan, dan pembangunan desa bisa semakin optimal,” ujarnya.
Dewi juga meminta para kepala desa mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Gunakan sisa masa jabatan ini untuk memberikan yang terbaik bagi warga. Tingkatkan kesejahteraan, majukan desa, dan jangan sia-siakan kepercayaan yang telah diberikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufik, menjelaskan bahwa dari 108 eks kepala desa yang terdata, enam orang tidak melanjutkan jabatan. Empat di antaranya meninggal dunia, sementara dua lainnya mengundurkan diri karena diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Acara pengukuhan dihadiri Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, Wakil Ketua DPRD Pandeglang Fikri Pebriansyah, Ketua Fraksi Demokrat Linda Kurniasari, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Samsudin, Asisten Pemkesra Doni Hermawan, Kadis Kominfo Tb. Nandar Suptandar, Kabag Prokopim Agung Yuliawan, serta para Camat. (ILA)