MenaraToday.Com - Medan :
Personel Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil meringkus 2 pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 10 Kg jaringan antar provinsi di parkiran mini market Jalan Lintas Medan - Banda Aceh tepatnya di Desa Gamping Aceh, Kecamatan Isi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (8/8)2025(.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada awak media, Rabu (13/8/2025) mengungkapkan bahwa sabu tersebut akan dikirim ke Palembang melalui jalur darat.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dan diperkuat oleh informasi masyarakat tentang pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang. Lalu tim Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan meringkus kedua pelaku berinisial RM warga Deli Serdang dan SB warga Pidie Jaya, Aceh" jelas Jean Calvijn.
Lebih lanjut Jean Calvijn menuturkan dalam penangkapan tersebut, personel berhasil mengamankan barang bukti 10 Kg sabu dalam kemasan teh Cina merk Guanyinwang, 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver bernopol BK 1171 VN, 1 buah koper warna biru, 2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 850.000,-
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan kami sudah mengantongi identitas dua orang pelaku lagi dan tim gabungan saat ini masih melakukan pengejaran, selain itu kami juga akan menelusuri aliran dana serta komunikasi elektronik kedua pelaku untuk mengungkap aktor aktor lain dalam jaringan ini". Ujar perwira menengah berpangkat tiga melati ini.
Jean Calvijn juga menyebutkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap kedua pelaku untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polda Sumut dan kita masih terus mengembangkan kasus ini" ujarnya. (Nn)