Hanya Hitungan Jam, Personel Satreskrim Polsek Kualuh Hulu Ringkus 2 Pelaku Pencurian Di SPBU Aek Kanopan

MenaraToday.Com - Labura :

Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial G alias Gocin (31) warga Lingkungan Sukarendah Kelurahan Aek Kanopan Timur dan YH alias Yuda (18) warga Lorong VI Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara yang mencuri barang bawaan supir yang istirahat di SPBU Aek Kanopan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi kepada awak media, Sabtu (9/8/2015) menjelaskan bahwa awalnya korban atas nama Murni Rambe (59) warga Dusun Jati Mulyo Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu / Jalan Kesehatan Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Labuhan Labuhanbatu bersama Saut Tambunan yang mengendarai mobil Inova Nopol BK 1147 YO berhenti di SPBU Aek Kanopan untuk buang air kecil dan meninggalkan mobilnya di area SPBU.

"Kejadiannya sekira pukul 04.00 Wib, korban bersama Saut Tambunan berhenti di SPBU Aek Kanopan untuk istirahat dan buang air kecil, setelah selesai dan tanpa  curiga Saut Tambunan kembali mengendarai mobilnya kearah Rantauprapat sekira pukul 06.00 Wib, Korban dan Saut Tambunan tiba di rumah korban dan saat turun dari mobil, korban tidak menemukan tas yang diletakkan korban di bawah kursi depan dan HP uang diletakkan di dekat Persneling juga telah juga raib.  Dan atas kejadian tersebut sekira pukul 08.00 Wib, korban mendatangi Polsek Kualuh Hulu dan membuat Laporan Polisi dengan Nopol : LP/B/174/VIII/2025/SPKT/POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT" ujar Nelson.

Lebih lanjut perwira pertama kepolisian berpangkat tiga garis di pundak ini menjelaskan setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ramadhan Hilal beserta tim Opsnal melakukan olah TKP dan penyelidikan dan akhirnya diketahui bahwa pelaku adalah H alias Gocin dan YH alias Yuda. 

"Setelah mendapatkan identitas pelaku, kemudian tim opsnal mengejar kedua pelaku dan sekira pukul 10.00 Wib, tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan  pelaku dan tanpa buang waktu tim opsnal pun bergerak dan berhasil meringkus YH alias Yuda. Saat diinterogasi YH alias Yuda mengakui perbuatannya bersama rekannya G alias Gocin. Saat dilakukan penggeledahan terhadap YH alias Yudi, tim berhasil menemukan 1 buah HP Merk Oppo Reno 4F warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 850.000 dari saku celana YH. Kemudian Tim pun mengejar G alias Gocin dan berhasil meringkusnya. Saat diinterogasi G alias Gocin mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di SPBU Aek Kanopan bersama YH alias Yuda dan saat dilakukan pemeriksaan tim menemukan uang tunai sebesar  Rp.3.225.000. kemudian tim melakukan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan 1 buah tas warna coklat bertuliskan LV yang didalamnya berisi 1 buah dompet lipat corak petak-petak warna hitam putih bertuliskan LV, 2 lembar Kartu Indonesia Sehat atas nama Murni Rambe dan Saut Tambunan serta 1 lembar KTP atas nama Murni Rambe" papar Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan setelah menemukan barang bukti, kemudian kedua pelaku di bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kepada kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke -4 Subs Pasal 362 KUHPidana" jelasnya. (Greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama