MenaraToday.Com - Labura ;
Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AMN alias M (24) warga Dusun Sukamulia, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura di Dusun Sukamulia, Damuli Pekan, Minggu (31/8/2025) sekira pukul 01.30 Wib
"Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa di Damuli Pekan serang terjadi transaksi narkotika, berdasarkan informasi tersebut unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku serta mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan besar berisi 1 bungkus plastik klip besar transparan berisi sabu dengan berat 3,58 gram, 6 bungkus plastik klip transparan kecil berisi sabu dengan berat 1,00 gram dan 1 bungkus rokok Sampoerna". Ujar Kapolsek Kuliah Hulu AKP Nelson Silalahi, Minggu (31/8/2025)
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan setelah mengamankan barang bukti, pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara" ujarnya. (Greg)