Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil

MenaraToday.Com - Labura :

Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus seorang pelaku penipuan dan penggelapan 1 unit Mobil Barang Mitshubishi Cunter FE 75 SHDX (4x2) M/T, berinisial RSS alias Risdan (24) warga Dusun Sei Baue Desa Teluk Piai Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, di Jalan Umum Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura, Minggu (24/5/2025) sekira pukul 13.30 Wib.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi didampingi Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menyebutkan pada hari Kamis (1/2/2025), sekira pukul 17.00 Wib, pelaku membawa mobil milik korban Zainal Arifin Sitorus (33) warga Jalan Nusa Indah Pulo Tarutung, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan diiming-imingi akan membayar akan membayar Rp. 500 ribu, namun yang terjadi pelaku tidak menepati janji dan mobil milik korban tidak dikembalikan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 450 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kualuh Hulu.

"Berdasarkan laporan korban, tim opsnal Polsek Kualuh Hulu dengan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan dan akhirnya tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan tanpa buang waktu tim langsung mendatangi pelaku dirumah kontrakannya di daerah Suka maju, Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara namun saat itu pelaku tidak berada di rumah, tim pun kemudian terus memburu pelaku dan akhirnya pada hari Minggu (24/8/2025) sekira pukul 13.00 Wib, tim berhasil meringkus pelaku yang sedang dalam perjalanan dari Kuala Bangka menuju Aek Kanopan. Jelas Nilson.

Lebih lanjut Nilson menambahkan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, kemudian pelaku bersama barang bukti berupa 1 lembar STNK Mobil Barang Mitsubishi Counter FE 5 SHDX (4x2) M/T bernopol BM 8057 WU, 1 lembar Fotocopy BPKB mobil barang di bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu. (Greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama