Sosialisasi Pendirian Tower Telekomunikasi di Desa Cigondang Di Protes Warga

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Sosialisasi rencana pembangunan tower base transceiver station (BTS) milik PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (ISAT) yang digarap oleh PT Solusi Tunas Pratama (STP) di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (12/9/2025), diwarnai protes warga.

Tower yang akan didirikan di Kampung Sindangkramat RT/RW 03/09 itu memiliki tinggi 72 meter, lebar kaki 8x8 meter, dengan kedalaman pondasi 1,8 meter, serta radius terdampak sejauh 75 meter. Luas lahan yang dipakai mencapai 12x13 meter.

Sosialisasi dihadiri oleh Camat Labuan, Danrami Labuan, Kepala Desa Cigondang, Ketua BPBD Cigondang, pihak perusahaan dan masyarakat terdampak pembangunan tower. 

Ahmad Fajar, Divisi SITAC atau Site Acquisition (Penanggung jawab proyek) PT STP menjelaskan, sebanyak 30 rumah warga masuk dalam kategori terdampak pembangunan ini. 

"Pihak perusahaan memberikan kompensasi Rp1 juta per pemilik rumah yang dibayarkan satu kali sebelum pembangunan dimulai. Pembayaran kompensasi akan dilakukan hari ini sesuai kesepakatan,” ujar Ahmad Fajar.

Namun, sosialisasi tersebut sempat memanas setelah seorang warga bernama Lutfi menyampaikan keberatannya. 

Ia mengaku pohon mangganya tertabrak kendaraan berat milik perusahaan yang beroperasi pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.

“Anak-anak saya, istri saya, adik saya yang lagi hamil, dan orang tua saya yang lagi sakit kaget terbangun. Saya sendiri keluar hanya pakai kolor karena panik. Pembangunan saja belum dimulai, tapi kendaraan berat sudah masuk tanpa izin,” kata Lutfi. 

Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum, baik secara pribadi kepada penanggung jawab proyek di lapangan maupun kepada pihak perusahaan.

"Pokoknya saya akan tuntut persoalan ini secara imateril baik ke Bapak Fajar secara pribadi maupun ke pihak perusahaan," jelasnya. 

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Fajar menyampaikan permintaan maaf. 

“Saya atas nama pribadi dan perusahaan meminta maaf atas kejadian yang tidak diinginkan ini,” ucapnya.

Selain itu, warga juga mempertanyakan soal jaminan kesehatan jangka panjang, mengingat tower akan beroperasi selama 20 tahun di wilayah tersebut. Namun pihak perusahaan menyebut radiasi lebih berbahaya justru berasal dari perangkat elektronik yang digunakan sehari-hari, seperti ponsel yang diletakkan dekat tubuh saat tidur.

Ditempat yang sama, Camat Labuan, Yayat Hidayat, menegaskan perusahaan wajib melengkapi seluruh perizinan dan menyelesaikan persoalan dengan warga.

"Kepada pihak perusahaan saya hanya mengingatkan agar tidak meninggalkan persoalan, baik secara perijinan maupun kompensasi warga, selesaikan yang harus diselesaikan," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Desa Cigondang, Cepi Ahmad Suteja, mengimbau agar pembayaran kompensasi tidak dilakukan di kantor desa.

“Dikhawatirkan akan menimbulkan salah persepsi dari warga yang tidak terdampak, nanti dikira pembagian BLT. Lebih baik pembayaran dilakukan langsung ke rumah warga,” tegasnya. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama