Terkait Longsor Maut Ditambang Batu Padas, Kapolres Asahan Sebut Telah Minta Keterangan Saksi Saksi

MenaraToday.Com - Asahan :

Terkait peristiwa tragis yang menewaskan. 3 orang pekerja tambang batu padas milik CV. Berkah Pulo Jaya di Dusun I Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan pada hariJumat (5/9/2025) yang lalu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait serta meminta keterangan saksi-saksi di lapangan..


"Peristiwa tersebut saat ini tengah kita tangani secara intensif dan kita telah membuat Laporan Polisinya serta telah meminta keterangan saksi-saksi dan kita juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai perizinan dan SOP keselamatan kerja di lokasi" jelas Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani didampingi Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/9/2025) siang.

Mantan Kapolres Nias ini menambahkan. dalam kejadian longsor tersebut 3 orang meninggal dunia masing-masing Rizal Siagian (43), Toni alias Konit (44) warga Desa Marjanji Aceh dan Sarpon (41) warga Kecamatan Aek Songsongan dan 1 orang mengalami luka serius atas nama Edi Suyanto (39) warga Parhotangan Desa Marjanji Aceh, Kabupaten Asahan.

"Jadi berdasarkan keterangan saksi di lokasi, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 11.00 Wib saat para pekerja sedang memuat batu padas ke dalam truck yang hendak membeli batu padas. Namun tiba-tiba tebing batu yang berada di atas lokasi kerja runtuh dan menimbun para pekerja  Akibat kejadian itu, tiga orang korban tertimbun material longsor dan meninggal dunia, sementara satu pekerja lainnya terlempar ke dekat truk dan mengalami luka-luka". Ujar Kapolres 

Polres Asahan yang mendapat laporan langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), mengamankan barang bukti berupa martil (godam), batu bercak darah, dan satu unit truk cold diesel, serta meminta keterangan saksi-saksi dan pemilik tambang.

"Kasus ini kini dalam penyelidikan dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP.". Jelas orang nomor satu sejajaran Polres Asahan ini mengakhiri. (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama