Upaya Pengungkapan Peristiwa Pembunuhan, Makam Almarhum Imam Khomaini Sidik Di Ekshumasi

MenaraToday.Com - Tebo :

Demi mengungkap peristiwa pembunuhan terhadap Almarhum Imam Khomaini Sidik, penyidik kepolisian dan tim inafis Polres Tebo melakukan upaya Ekshumasi (pembongkaran makam) korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) PTP. Desa Karang Dadi Kecamatan Rimbo Ilir, Sabtu (13/9/2025)

Informasi yang berhasil dihimpun korban telah dikebumikan pada tanggal 19 Juni 2025 diduga korban tewas akibat dianiaya oleh para pelaku karena diduga telah mencuri sawit.

Tindakan main hakim sendiri tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Rimbo Bujang dan penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka, sementara keluarga korban menyakini bahwa pelaku sebanyak 5 hingga 7 orang.

"Proses Ekshumasi ini dilakukan untuk mengetahui akibat kematian korban, karena kita menduga pelaku pembunuhannya bukan satu orang. Dan tadi proses Ekshumasi berjalan lancar dan kita menunggu hasil autopsi VER dari dokter forensik, kemudian. Kita minta rekonstruksi ulang secara spesifik investigation, kita juga terus mengupayakan berupa siga alat komunikasi (HP) milik para terduga pelaku untuk di cek agar ketahuan rangkaian peristiwa kejadian dari para pelaku dari mana ada perintah pengeroyokan terjadi dan siapa saja yang terlibat" jelas kuasa hukum korban, Hendry C Saragi, SH saat dikonfirmasi wartawan di lokasi .

Hendry juga menjelaskan. Ekshumasi dilakukan oleh Tim Inafis Polres Tebo dan Autopsi dikerjakan oleh 4 dokter Forensik dari RS Bhayangkara Medan yaitu  dr.H.Mistar Ritonga Sp(FM),MH(KES), dr. Dedi Andika Setiawan,M.Ked(For), dr. Al Aqsha,M.Kes, M.Ked(For), dan Jalal (Teknisi).

"Hasil visum sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan forensik di laboratorium dari pengambilan jaringan tubuh dan cairan yang diambil tim Forensik saat autopsi . Tindakan autopsi menjadi harapan keluarga  untuk mengetahui pembunuhan almarhum IKS, Death Body Talk atau Mayat Bicara melalui hasil Autopsi diharapkan bisa memberikan jawaban dan dalam kasus ini penyidik Polsek Rimbo Bujang menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan sementara keluarga dan kuasa hukum mentersangkakan penerapan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan " jelasnya.

Hadir dalam proses Ekshumasi, beberapa warga sekitar, pihak keluarga almarhum, personel Polri dari Polsek Rimbo Ilir, Polsek Rimbo Bujang dan Polres Tebo, TNI dan puluhan awak media online,cetak maupun electronik dari Tebo, Bungo dan Jambi.(Mucin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama