MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pria berinisial M alias N (49) warga Jalan M. Abbas Gang Losmen Lingkungan III Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan seorang wanita berinisial S alias T (40) warga Jalan MU Damanik Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan atas kasus peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (21/10/2025) sekira pukul 20.45 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan kepada awak media menjelaskan kedua pelaku di ringkus di sebuah rumah yang berada di Jalan Semenanjung Gang Losmen Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai.
"Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya informasi warga bahwa ada seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di jalan wilayah mereka yang sangat meresahkan. Menindak lanjuti laporan personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan akhirnya berhasil meringkus ke dua pelaku saat berada di dalam rumah dan pada saat dilakukan penggeledahan tim berhasil menemukan beberapa barang bukti sabu milik kedua pelaku". Papar Ruslan.
Lebih lanjut Ipda M. Ruslan menyebutkan saat diinterogasi kedua pelaku mengaku sabu tersebut milik mereka yang akan di edarkan di wilayah Kota Tanjungbalai.
"Pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki berinsial A yang saat ini masih kita lakukan penyelidikan keberadaannya, sementara itu kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan berupa 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,13 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,89 gram dan 2 bungkus plastik klip sedang bersi sabu seberat 2,93 gram serta uang tunai sebesar Rp. 256 ribu langsung di bawa ke ruangan penyidik Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk dilakukan proses penyidikan lebihan lanjut" ujarnya (***)
