Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang nelayan warga Asahan yang membawa narkotika jenis sabu sebanyak 8 Kg dari Malaysia, Jumat (17/10/2025)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangan persnya menjelaskan pelaku berinisial MD alias DB (55) yang diringkus disebuah rumah di Jalan Ir. Sumantri, Kabupaten Asahan.
"Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan personel Satresnarkoba Polrestabes Medan dari hasil pengungkapan kasus narkoba sebelumnya". Jelas mantan Dirresnarkoba Polda Sumut ini menjelaskan.
Lebih lanjut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan saat diringkus dirumahnya, personel berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 8 Kg dan saat diinterogasi pelaku menyebutkan. Sabu tersebut didapat dari seorang warga Malaysia beisial AL.
"Jadi sabu ini dijemput langsung oleh MD di Malaysia, kemudian dia menyimpannya di gudang dan pelaku diduga merupakan anggota jaringan yang telah berulang kali menjual dan mengedarkan narkoba di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Tercatat, pelaku awalnya memasok narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram dan 1000 butir pil ekstasi, yang sebagian besar sudah dijual". Papar Jean Calvijn Simanjuntak kepada awak media, Sabtu (25/10/2025)
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan pihaknya tidak main-main dalam pemberantasan narkotika.
"Kami nyatakan siap untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan* ucapnya. (***)
